Mediasi Perkara Hibah Ibu Dan Anak Bertemu Di Pengadilan Untuk Di selesaikan secara Kekeluargaan

seputarindonesia.net
Mediasi Perkara Hibar Ibu Dan Anak Bertemu Di Pengadilan

SURABAYA-Malika Dewi Hardiono bermediasi dengan ibunya, Sylvia Rumyanti Sugito terkait sengketa hibah enam kilogram emas kepada adiknya, Willy Hardiono. Anak sulung itu telah bertemu sang ibu di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (19/12/2023). Hanya, Willy tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Pengacara Malika, Andry Ermawan mengatakan, kliennya berharap sengketa hibah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Harapan kami dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai harapan penggugat (Malika) dalam gugatannya," ujar Andry saat dikonfirmasi seusai mediasi.

Baca juga: Sidang PHI Eks Karyawan Triple X Surabaya Kembali Digelar, Gugat Hak Pekerja Rp184 Juta

Malika dalam gugatannya menyebut bahwa pemberian hibah enam kilogram emas dari ibu kepada adiknya tidak diperbolehkan secara hukum. Sebab, pemberian hibah itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuannya selaku anak sulung Sylvia. Berdasarkan hukum perdata, semua anak juga berhak atas hibah itu. Termasuk Malika yang seharusnya mendapat sepertiga bagian.

Baca juga: Gelapkan Uang Penjualan Rp 44 Juta, Sales Online di Surabaya Divonis 16 Bulan Penjara

"Seharusnya dibagi dengan ahli waris lain sesuai yang kami tuangkan dalam gugatan," katanya.

Baca juga: DPO Mia Santoso Alasan Sakit di Jepang Patut Dipersoalkan

Di dalam gugatan Malika disebut bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambilalih perusahaan paman, mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal. Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar. (hfn/irm)

Editor : Irman

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru