Polrestabes Surabaya Amankan Bos Hiburan Malam di Lobby Hotel

seputarindonesia.net

Surabaya,Seputarindonesia.net – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang bos hiburan malam berinisial MI (28) di lobi sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat pada Minggu (19/10/2025) pagi. Warga Gubeng ini ditangkap bersama kekasihnya, SA (21), setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

​Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan validasi, petugas langsung memburu keberadaan MI.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

​“Setelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan MI,” ujar AKBP Suria, Rabu (22/10/2025).

​MI dan SA diamankan tak lama setelah keduanya tiba di lobi hotel dengan mengendarai mobil. Keduanya langsung diinterogasi secara terpisah di lokasi.​Sempat Berkilah, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Lantai 7​Saat diinterogasi, MI sempat mengelak dan membantah bahwa ia menginap di hotel tersebut. Namun, keterangan berbeda didapatkan dari kekasihnya, SA.

​“Saat kami interogasi, MI tidak mengaku jika dia menginap di hotel tersebut, dia terus berkilah dan membantah anggota kami. Namun, informasi yang kami dapat dari teman perempuannya (SA), MI sudah menginap selama empat hari di kamar lantai 7,” imbuh Kasat Narkoba.

Berdasarkan petunjuk dari SA, polisi kemudian membawa keduanya ke kamar di lantai 7. Di kamar tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,059 gram beserta pipet bekas pakai yang tersimpan di tas milik MI. Tak bisa mengelak lagi, bos hiburan malam itu akhirnya mengakui perbuatannya.​MI dan SA lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa MI positif menggunakan sabu, sementara SA dinyatakan negatif.​​AKBP Suria Miftah menjelaskan, hasil pemeriksaan lebih lanjut memastikan bahwa SA tidak terlibat sebagai penyalahguna narkotika.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

​“Untuk SA karena hasil tes urinenya negatif lalu juga dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti yang mengindikasikan dia penyalahguna narkotika, maka SA kami pulangkan dan sudah dijemput keluarga,” terang Kasat.

​Sementara itu, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) – yang melibatkan kepolisian, tim dokter, kejaksaan, dan BNN – MI dinyatakan sebagai korban penyalahguna narkotika.​Keputusan ini didasarkan pada barang bukti yang ditemukan tidak melebihi batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan juga fakta bahwa MI tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar.

​“Dari hasil asesmen sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 dan ketentuan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, MI harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” pungkas AKBP Suria. ​

Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

Saat dikonfirmasi, SA membantah adanya pesta sabu di hotel tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya dan MI baru saja tiba di lobi hotel saat diamankan.

​“Iya kemarin diamankan (polisi) di lobi hotel. Kita pas baru datang di lobi hotel lalu diamankan. Jadi tidak ada pesta narkoba atau seperti informasi yang beredar di luar kami diamankan saat pesta. Ga ada pesta (narkoba) sama sekali,” ujar SA.

​SA menambahkan, hasil tes urine negatifnya membuktikan bahwa ia tidak terlibat maupun mengonsumsi narkoba. Saat ini, MI telah menjalani rehabilitasi, sementara SA sudah kembali berkumpul dengan keluarganya.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru