Surabaya,Seputarindonesia.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana karantina tumbuhan berskala besar. Sebanyak 72 ton bawang bombay asal Kalimantan Tengah yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (dokumen karantina) disita petugas.Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi kepada publik di Mapolda Jatim, Selasa (23/12/2025). Kasus ini menjadi sorotan lantaran para pelaku menggunakan modus penyamaran dokumen untuk mengelabui petugas di pelabuhan.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM, kasus ini bermula dari adanya pengiriman mencurigakan dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memanipulasi manifes pengiriman. Di atas kertas, muatan empat kontainer tersebut diklaim berisi cangkang sawit. Namun, saat dilakukan penggeledahan pada 2 Desember 2025 di dua lokasi—Pergudangan Tambak Langon dan Depo Meratus Surabaya—petugas justru menemukan puluhan ribu sak bawang bombay."Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa bawang bombay tersebut dikirim tanpa disertai sertifikat karantina tumbuhan yang sah," jelas perwakilan Polda Jatim.Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial SS (51) sebagai tersangka. SS diketahui menjabat sebagai Direktur PT KSS dan bertindak sebagai pemilik barang.Tersangka diduga sengaja menghindari prosedur karantina resmi demi menekan biaya dan meraup keuntungan pribadi. Selain berperan dalam pengiriman, SS juga disinyalir mengatur rencana peredaran bawang ilegal tersebut ke berbagai pasar di wilayah Jawa Timur.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Sepanjang periode Oktober hingga November 2025, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak 14 kali. Jika ditotal dengan empat kontainer yang baru disita, terdapat 18 kontainer bawang bombay ilegal yang masuk ke Jawa Timur melalui jalur ini. Berdasarkan perhitungan harga pasar dan volume barang, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar.Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan: Pasal 88 huruf a dan/atau Pasal 88 huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi masyarakat dari komoditas yang tidak terjamin kesehatannya. Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu patuh pada regulasi karantina guna menjaga keamanan hayati di wilayah Indonesia.
Baca juga: Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan
Editor : Bcl