Surabaya,Seputarindonesia.net – Belakangan ini, sering muncul sengketa lahan salah satunya yang terjadi dalam kasus Victor Sidharta Jl donokerto XI no 70 surabaya yang dipicu oleh klaim penghuni lama terhadap sebuah properti. Namun, secara hukum, durasi menempati suatu bangunan ternyata tidak bisa menjadi tolok ukur tunggal kepemilikan.
Praktisi hukum di Surabaya, Vena Naftalia, menegaskan bahwa klaim menempati rumah selama puluhan tahun tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan atas tanah atau bangunan. Hal ini ia sampaikan menanggapi fenomena penyewa yang mengklaim hak milik hanya karena faktor historis tinggal di lokasi tersebut sejak lahir.Dalam kasus yang disoroti, Vena menjelaskan adanya ketimpangan antara fakta hukum dan narasi sosial. Pemilik yang sah justru memegang dokumen lengkap, bahkan sejak masa eigendom (hak milik dalam sistem hukum perdata Barat). Di sisi lain, pihak penyewa seringkali tidak memiliki alas hak satu pun.
Baca juga: Fery Irawan Resmi Pakai Baju Tahanan
"Dalam hukum pertanahan, hak atas tanah tidak lahir dari empati sosial, kondisi ekonomi, maupun lamanya menempati," tegas Vena. "Hak ditentukan oleh dokumen, proses hukum, dan pencatatan resmi."
Baca juga: Fery Irawan Suami Venna Jadi Tersangka KDRT
Vena juga mengkritisi narasi yang berkembang di masyarakat yang membenturkan status ekonomi dengan legalitas. Muncul anggapan bahwa warga tidak memiliki surat karena "tidak punya uang", sementara pemilik sah dianggap bisa mengurus surat hanya karena "faktor finansial".Menurut Vena, narasi ini berisiko:Menyesatkan publik: Mereduksi sistem hukum pertanahan menjadi sekadar persoalan uang.Merusak kepastian hukum: Mengabaikan prosedur administrasi yang seharusnya ditaati.Stigmatisasi negatif: Pelabelan pemilik sah sebagai "mafia tanah" tanpa dasar hukum yang kuat.Edukasi untuk MasyarakatMasyarakat dihimbau untuk memahami bahwa penguasaan fisik (mendiami lahan) secara jangka panjang tidak otomatis menciptakan hak milik. Kepastian hukum di Indonesia hanya bisa dibuktikan melalui alas hak yang sah dan tercatat secara resmi di lembaga berwenang.
"Jangan terjebak pada framing emosional yang mengabaikan prinsip hukum," tutup Vena.
Baca juga: Hotman Paris : Venna Tiga Bulan Tidak Dinafkahi
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci menjaga ketertiban pertanahan, bukan melalui klaim sepihak.Poin Edukasi Utama bagi Pembaca:Alas Hak: Bukti kepemilikan yang sah secara hukum (sertifikat/dokumen resmi).Penguasaan Fisik: Tindakan menempati lahan, yang tidak serta merta menjadi dasar kepemilikan tanpa administrasi negara.Kepastian Hukum: Prinsip bahwa hak milik dilindungi oleh sistem pencatatan resmi, bukan oleh narasi sosial.
Editor : Bcl