Polrestabes Surabaya Gulung Pengedar Belia Di Gadel,Tandes. Sita 30 Gram Sabu

seputarindonesia.net
Foto : Kanit narkoba unit 3, Iptu Eko Julianto Pamerkan BB bersama Wakasat Narkoba Kompol Rendik

Surabaya,Seputarindonesia.net- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam membersihkan Kota Pahlawan dari jeratan narkotika. Melalui operasi tertutup di wilayah Tandes, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IAF (18) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dengan barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Gadel, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

​Wakil Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Rendik Tribawanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual-beli barang haram di lingkungan tersebut.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

[caption id="attachment_34767" align="alignnone" width="300"] Foto :Kanit narkoba unit 3, Iptu Eko Julianto bersama Wakasat Narkoba Kompol Rendik[/caption]

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

​"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah informasi akurat, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IAF beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Rendik, Jumat (30/1/2026).​​Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan menunjukkan surat tugas resmi, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam beberapa kantong plastik. Total berat bersih (netto) sabu yang disita mencapai 30,993 gram.​Secara rinci, barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kemasan:​Satu kantong plastik berisi 28,397 gram.​Satu kantong plastik berisi 2,550 gram.​Satu kantong plastik berisi 0,046 gram.​Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung distribusi, di antaranya:​Timbangan elektrik warna hitam.​Skrop dari sedotan plastik.​7 buah plastik klip kosong.​Dompet dan tas milik tersangka.​​Tersangka IAF kini telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, pemuda 18 tahun ini terancam hukuman berat. ​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

​"Sesuai arahan Bapak Kapolrestabes, kami berkomitmen tidak ada ampun bagi pengedar narkoba yang berani bermain di Surabaya. Kami akan tindak tegas hingga ke akar-akarnya," pungkas Kompol Rendik.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru