Baru 8 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu dan Ringkus Bandar Residivis

seputarindonesia.net

Surabaya,Seputarindonesia.net – Sejarah baru tercatat di tubuh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Belum genap dua minggu menjabat, Kasat Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) yang baru, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., langsung menunjukkan taringnya dengan membongkar peredaran narkotika jenis sabu.​Hanya dalam waktu delapan hari sejak serah terima jabatan, AKP Adik Agus berhasil memimpin jajarannya mengamankan barang bukti sabu seberat 31,62 gram dan menangkap seorang bandar residivis. Prestasi ini dipaparkan secara resmi dalam pers rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1/2026).​​Kenaikan jenjang karier AKP Adik Agus Putrawan sebagai Kasat Narkoba di wilayah pelabuhan ini dijawab dengan kinerja yang terukur. Mantan Kanit Reskrim Polsek Waru, Polresta Sidoarjo, yang dikenal tegas dan berkarakter ini membuktikan bahwa penempatan dirinya di pos strategis tersebut adalah langkah yang tepat. ​Dalam pertemuan eksklusif di ruang kerjanya, AKP Adik Agus menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan implementasi perintah langsung dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH.

​"Sesuai arahan pimpinan, kami beserta jajaran Satresnarkoba tegas menyatakan siap hadir dan bersedia memberantas habis bandar serta pengedar narkoba," tegas AKP Adik Agus kepada awak media.​​Ia menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Fokus utama saat ini adalah memutus mata rantai distribusi dari level atas hingga ke bawah.​Target Utama: Otak atau pemimpin jaringan skala besar.​Tujuan: Memutus rantai distribusi kepada pengguna.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

​Landasan Hukum: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

​"Tujuan utama dari kebijakan 'sikat habis' ini adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Ini tindak pidana serius," imbuhnya.

​Selain langkah represif, perwira dengan dua balok di pundak ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya laten sabu atau metamfetamin. Ia menjelaskan bahwa narkoba bukan sekadar masalah hukum, tapi penghancur masa depan secara fisik dan mental.​​Menutup keterangannya, AKP Adik Agus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Ia memberikan pesan khusus bagi para pelajar sebagai pemegang masa depan bangsa.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

​"Jangan coba-coba mencicipi narkoba sebelum masa depanmu hancur. Ingat, bandar dan pengedar adalah musuh negara, khususnya Kepolisian Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," pungkasnya.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru