​Sadis! Luka Tusuk Hingga Tengkorak Patah, Jaksa Beberkan Kekejaman Galesong dalam Sidang Kasus Pembunuhan IBIZA Club

seputarindonesia.net

Surabaya,Seputarindonesia.net – Kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa Reza alias Kentung di tempat hiburan malam IBIZA Club Surabaya akhirnya bergulir ke meja hijau. Terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong kini resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ​Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan yang mengungkap kronologi mengerikan di balik peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025 dini hari tersebut.​​Tragedi ini bermula saat terdakwa Galesong berpesta miras bersama rekan-rekannya dan istri sirinya di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh. Suasana yang semula penuh dentuman musik berubah mencekam ketika korban, Reza alias Kentung, tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga pecah. ​Ketegangan memuncak saat korban dan terdakwa terlibat cekcok hingga terjadi aksi pemukulan. Meski sempat dilerai oleh petugas keamanan, amarah Galesong sudah tak terbendung.

​"Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai. Serangan diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang sebanyak kurang lebih tiga kali," urai JPU Damang di hadapan majelis hakim.​​Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, kondisi korban saat dievakuasi sangat memprihatinkan. Dokter forensik menemukan luka-luka fatal yang menunjukkan intensitas kekerasan yang tinggi, di antaranya:​Luka tusuk pada punggung dan luka iris pada tangan.​Patah tulang dasar tengkorak akibat hantaman benda tumpul dan tajam. ​Perdarahan hebat di bawah selaput lunak otak. ​Asfiksia (tanda-tanda mati lemas) sebagai penyebab final kematian korban.​Jaksa menyimpulkan bahwa serangan pecahan botol yang menembus kulit kepala bagian belakang menjadi pemicu utama pendarahan otak yang mematikan.​​Atas tindakan brutal tersebut, Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

​Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Surabaya, mengingat lokasi kejadian merupakan salah satu titik hiburan malam populer di pusat kota.

Baca juga: Pengunjung Diskotek Ibiza Tewas Bersimbah Darah di Kepala, Diduga Akibat Botol

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru