Surabaya,Seputarindonesia.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan bantahan keras terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).Khofifah secara tegas menepis adanya praktik pembagian mahar atau fee hingga 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah aspirasi DPRD Jawa Timur sebagaimana yang dituduhkan dalam BAP tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, Khofifah berkali-kali menegaskan bahwa tudingan adanya potongan atau pembagian uang haram tersebut sama sekali tidak berdasar.
Baca juga: Tutup Celah Korupsi, Pemprov Jatim Pastikan Dana Hibah Diawasi Ketat oleh APIP hingga BPK
"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujar Khofifah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait isi BAP Kusnadi.
Sebelumnya, dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya skema pembagian fee yang terstruktur, mulai dari:30 persen untuk pengajuan dana hibah tertentu.5–10 persen untuk pejabat di Sekretariat Daerah.3–5 persen untuk Kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Namun, saat didalami jaksa mengenai apakah dirinya mengetahui atau menerima aliran dana tersebut selama periode 2019–2024, Khofifah menjawab singkat namun tegas. "Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," imbuhnya.Khofifah menjelaskan bahwa proses penganggaran APBD, termasuk dana hibah, telah melalui mekanisme yang panjang, detail, dan transparan. Ia menolak anggapan bahwa pihak eksekutif mendapatkan keuntungan dari dana aspirasi tersebut.Menurutnya, proses dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD yang dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD.
Baca juga: Penuhi Panggilan JPU KPK, Khofifah Klarifikasi Tudingan dalam BAP Kasus Dana Hibah
"Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada Musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan perguruan tinggi dan perwakilan masyarakat," papar Khofifah.Terkait munculnya dugaan penyimpangan pasca Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait isu fee tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Khofifah menyebut Pemprov Jatim telah menerapkan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi setiap penerima hibah. Hal ini dimaksudkan sebagai "pagar pengaman" agar dana tidak disalahgunakan.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Jatim, Khofifah Jelaskan Alur Penganggaran di PN Tipikor
"Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penerima. Itu adalah bagian dari mitigasi risiko kami," pungkasnya.
Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna menguji kebenaran materiil dari keterangan para terdakwa dan saksi dalam perkara ini. (*)
Editor : Bcl