Surabaya, Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Semampir.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM (24) di kamar kosnya yang berada di Jalan Hangtuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Dari tangan warga asal Omben, Sampang tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang menyebut adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Hangtuah VI Surabaya,” ujar AKBP Dody, Kamis (21/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan sebanyak 76 plastik klip berisi sabu siap edar. Di hadapan polisi, IM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua sekrop dari sedotan plastik, dompet kecil warna hitam, uang tunai Rp250 ribu, serta sebuah telepon genggam.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan pemasok narkotika tersebut.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IS yang berada di kawasan Simolawang, Surabaya. Barang haram itu dibeli dengan harga sekitar Rp950 ribu per gram.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara bertemu langsung dengan pemasoknya. Barang kemudian diantar ke kamar kos tersangka,” jelasnya.
Pembayaran dilakukan menggunakan sistem setor setelah sabu berhasil dijual kembali kepada pembeli.
Polisi menyebut, IM telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Ia menjual sabu dalam paket kecil seharga Rp100 ribu per poket.
Baca juga: Lulusan SMA di Surabaya Meninggal Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kakek Korban Harap Keadilan
Dalam seminggu, tersangka diketahui rutin membeli sabu dari pemasoknya dengan jumlah antara 20 hingga 50 gram untuk diedarkan kembali di wilayah Surabaya Utara.
Kepada penyidik, IM berdalih nekat menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi setelah berhenti bekerja dan membutuhkan biaya hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Editor : Bcl