SURABAYA, Seputarindonesia.net – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Dio, warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor. Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak tujuh kali dengan menyasar orang-orang yang dikenalnya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko didampingi Kanit Reskrim Ipda Rokhim menjelaskan, salah satu korbannya adalah AT, warga Benowo, Surabaya. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban bertemu sebelum kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk membeli rokok.
Namun setelah kendaraan diserahkan, pelaku tidak pernah kembali. Korban yang menunggu cukup lama akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.
“Sepeda motor milik korban berupa Yamaha N-Max dengan nomor polisi L-2516-PY dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kompol Haryoko, Selasa (2/6/2026).
Menerima laporan tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Wonocolo langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan petunjuk, petugas memperoleh kabar mengenai keberadaan pelaku di sebuah kafe di kawasan Ngagel, Surabaya.
Pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap Dio. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menjual motor milik korban kepada seseorang yang mengaku tinggal di wilayah Bungurasih.
“Motor korban sudah dijual. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pembeli yang diduga sebagai penadah,” ungkap Haryoko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor Yamaha N-Max tersebut dijual dengan harga Rp7,2 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan menghabiskannya di sejumlah kafe.
Polisi juga mengungkap bahwa Dio bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Berdasarkan pengakuannya, sejak Desember 2025 hingga Mei 2026, pelaku telah menjual sedikitnya tujuh unit sepeda motor berbagai merek dan jenis.
Rinciannya antara lain satu unit Honda Vario warna hitam pada Desember 2025, Honda Beat warna pink pada Maret 2026, Honda Beat warna hitam pada April 2026, serta empat unit kendaraan lainnya yang dijual selama Mei 2026, yakni Honda Vario 160, Honda Vario 125, Yamaha Jupiter, dan Honda Revo.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Wonocolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat.
“Saat ini terduga penadah sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” tegas Kompol Haryoko.
Editor : Bcl