Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Reporter : Bcl

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Achmad Zaini alias AZ (39), terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan proses penangkapan dan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan praperadilan yang diajukan AZ terhadap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya disidangkan di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (27/7/2026).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan aparat kepolisian maupun kejaksaan telah dilakukan sesuai prosedur.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim menjadi bukti bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap tersangka telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak hakim tunggal. Artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” ujar AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Seksi Hukum Polrestabes Surabaya yang dipimpin IPTU H. Pelita, S.H. turut memberikan pendampingan hukum pada sidang praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby.

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Achmad Zaini didakwa membeli narkotika jenis sabu seberat dua gram di kawasan Socah, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB melalui perantara seorang DPO bernama Sahroni.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.600.000 atau Rp800.000 per gram. Selanjutnya, satu gram sabu dipecah menjadi tujuh paket kecil yang dijual kembali dengan harga Rp150.000 per paket. Dari aktivitas tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa telah beberapa kali menjual sabu kepada sejumlah orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), di antaranya Haris, Luki, dan Roni, di kawasan Pasar Mangga Dua Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, terdakwa kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Sidosermo III, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada Senin (4/5/2026).

Baca juga: Sunat Massal dan Santunan Yatim, Komunitas Selatan Keras Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat Surabaya

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,324 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu buah sekrup plastik, satu unit telepon genggam Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Setelah diamankan, penyidik melakukan penahanan terhadap Achmad Zaini sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Masa penahanan kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Surabaya mulai 27 Mei hingga 5 Juli 2026.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses persidangan pokok perkara terhadap terdakwa akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru