Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Reporter : Bcl

SURABAYA,Seputarindonesia.net  – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pahlawan. Kali ini, dua pengedar sabu ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bohlam lampu untuk mengelabui petugas saat penggerebekan.

Kedua pelaku berinisial MH (49) dan RS (43) ditangkap di sebuah kamar kos lantai dua di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Modus penyimpanan sabu di dalam bohlam lampu itu nyaris membuat petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, berkat ketelitian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat melakukan penggeledahan, upaya kedua pelaku akhirnya berhasil digagalkan.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Rendik Tribawanto, menjelaskan bahwa anggota awalnya tidak menemukan narkotika di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan sebuah bohlam lampu yang mencurigakan.

“Di dalam bohlam lampu tersebut ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,274 gram,” kata Kompol Rendik.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu skrop yang digunakan untuk mengemas sabu, serta dua telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana transaksi narkotika.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu seberat 0,5 gram dari seorang pria berinisial LT di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura. Paket sabu tersebut dibeli seharga Rp600 ribu.

Selanjutnya, sabu dibagi menjadi enam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya. Saat ditangkap polisi, tiga paket telah berhasil dijual kepada pembeli, sedangkan tiga paket lainnya masih disimpan dan akhirnya ditemukan di dalam bohlam lampu.

Polisi menduga kedua pelaku telah beberapa kali menjalankan bisnis haram tersebut dengan menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Atas perbuatannya, MH dan RS kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga mengedarkan narkotika golongan I.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga masih memburu pemasok sabu berinisial LT yang diduga menjadi penyuplai narkotika kepada kedua tersangka.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna menekan peredaran narkotika di Surabaya.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru