Rumah Tambakasri Digrebek, Polisi Amankan Serbuk Putih Haram

seputarindonesia.net
Tersangka sabu yang diamankan Polres Tanjung Perak

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pengedar narkoba Tambakasri Surabaya diamankan Polisi setelah rumahnya digrebek, Rabu, 06 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SH (26) asal Jalan Tambak Asri Gg. Dahlia, Surabaya.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

"Kita amankan dengan berat total narkotika jenis sabu sebesar 6,86 gram beserta pembungkusnya," sebut AKBP Anton Elfrino, Kapolres Tanjung Perak, Minggu (10/4/2022).

Lanjut Kapolres, barang bukti yang disita dalam dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat, paket sabu dengan berat bruto 2,63 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,40 gram dan skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Penangkapan bermula, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan sabu didepan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Dahlia, Surabaya.

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, begitu dinyatakan benar, lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap RH.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

"Setelah ditemukan barang bukti, tersangka RH dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,"pungkas Anton.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru