Rumah Tambakasri Digrebek, Polisi Amankan Serbuk Putih Haram

seputarindonesia.net
Tersangka sabu yang diamankan Polres Tanjung Perak

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pengedar narkoba Tambakasri Surabaya diamankan Polisi setelah rumahnya digrebek, Rabu, 06 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SH (26) asal Jalan Tambak Asri Gg. Dahlia, Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

"Kita amankan dengan berat total narkotika jenis sabu sebesar 6,86 gram beserta pembungkusnya," sebut AKBP Anton Elfrino, Kapolres Tanjung Perak, Minggu (10/4/2022).

Lanjut Kapolres, barang bukti yang disita dalam dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat, paket sabu dengan berat bruto 2,63 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,40 gram dan skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Penangkapan bermula, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan sabu didepan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Dahlia, Surabaya.

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, begitu dinyatakan benar, lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap RH.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

"Setelah ditemukan barang bukti, tersangka RH dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,"pungkas Anton.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru