Seputarindonesia.net, SURABAYA-Satu warga ditangkap Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak gegerkan tempat parkir komplek Genteng Sidomukti Surabaya, atau parkiran pusat elektronik.
Pria yang diamankan berinisial, MS (52) asal Jalan Genteng Kantong, Surabaya. Dia dibekuk, Senin 11 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
MS diamankan polisi setelah terendus memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat poket yang disembunyikan dalam masker dan dibalik topi.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didekat tempat parkir Genteng Sidomukti Komplek, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara sabu.
"Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan bahwa benar adanya," kata Kasat, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Irjen Pol (Purn) Puji Sarwono Apresiasi Metode Hipnoterapi LRPPN-BI Surabaya Tangani Pecandu Narkoba
Ketika pria yang dicurigai berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat dan ditemukan barang bukti sabu.
"Ada empat poket yang disembunyikan dalam masker dan dibalik topi," imbuh Kasat.
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Narkoba sabu itu rinciannya dengan berat Bruto 0,40 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, dan 1 HP.
Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari temannya bernama berinisial MSTW. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor : admin