Oknum Pejabat Nyabu Hingga Wartawan Dibekuk Polisi, Warnai Tutup Tahun 2021

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oknum Satpol PP dan oknum wartawan saat dipamerkan oleh anggota polisi
Oknum Satpol PP dan oknum wartawan saat dipamerkan oleh anggota polisi

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Selain kasus menonjol berupa kejahatan jalanan, Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang mendominasi, oknum pejabat atau pegawai negri hingga wartawan yang dibekuk polisi juga mewarnai tutup tahun 2021.

Pertama, Oknum Polisi PP (Satpol PP) yang enam bulan nyabu dengan dalih karena sering lembur hingga stess.

Oknum Satpol PP nakal yang dinas di Kecamatan Wonokromo itu saat sudah mendekam dalam penjara usai ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangkanya adalah pria berinisial RD (49) pegawai negri sipil warga Jalan Ketintang Baru Surabaya.

Kepada polisi, RD yang berpangkat tiga balok dipundak ini mengakui jika kerap gunakan narkoba jenis sabu untuk menambah staminanya agar fress saat bekerja.

Bapak lima anak itu juga mengakui jika barang bukti yang ditemukan anggota pimpinan Kompol Daniel adalah milik dia, didapat dengan cara membeli.

"Belinya dari teman, Pakek buat kerja karena kerap lembur juga setres," aku pria yang berdinas di Kecamatan Wonokromo itu.

Wakasat Resnarkoba AKP Dodi Pratama mengatakan, pelaku ini adalah sebagai pengguna sabu-sabu. Dia mendapatkan secara membeli daridari teman, menurut pengakuannya.

"Sebagai pengguna sudah tiga tahun, dapatnya dari kenalannya," jelas Dodi, Minggu (19/12/2021).

Sementara, oknum PNS ini gunakan sabu dengan alasan untuk kerja, karena menurut pengakuan butuh tenaga ektra dalam setiap harinya.

Kedua, ada oknum wartawan yang merupakan Kabiro di Kota Gresik berurusan dengan Polisi Polsek Benowo, setelah terjerat dalam kasus narkotika.

Rupanya, oknum berinisial RDS (45) asal Kebomas Gresik ini diamankan dari pengembangan kasus narkoba tangkapan anggota Polisi.

Kabiro media online di Gresik ini dibekuk setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Benowo menangkap dua orang yang memiliki sabu-sabu dan Extracy.

Dua orang itu, PH (41) warga Kelurahan Simo Mulyo Baru, Sukomanunggal, dan FP (25) perempun asal Kelurahan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya.

PH dan FP dibekuk pada Senin (20/12/2021) lalu sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Tembaan, Tugu Pahlawan Surabaya setelah Polisi menindaklanjuti laporan warga masyarakat.

"RDS (Ratno.red) iya, oknum wartawan dan diamankan dari hasil pengembangan kasus tangkapan sebelumnya," kata Ipda Edy, Kanit Reskrim Polsek Benowo, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Namun Edy belum merinci peran serta RDS ini sebagai pengedar atau pemakai aktif narkotika.

Menurut dia, usai dibekuk, tersangka PH dan FP mengaku mendapatkan pesanan via telphone dari RDS yang juga memesan pil jenis ekstacy.(*)

Berita Terbaru

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Tulungagung,SeputarIndonesia.net- Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung menerima anugerah terbaik penghargaan ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah)…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…