Pemilik Sabu Tangkapan Polsek Lakarsantri Mulai Disidang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Tersangka sabu
Ilustrasi Tersangka sabu

i

SeputarIndonesia.net, Surabaya-Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri membekuk budak narkotika jenis sabu bernama, Arif Firmansyah, pada Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Undaan Surabaya.

Setelah menjalani penyidikan dia terbukti bersalah memiliki sabu saat penangkapan. Begitu berkas dinyatakan P21, penyidik Reskrim Polsek Lakarsantri akhirnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam berkas yang dikirim ke Jaksa, Tersangka ini memiliki kantong plastik berisi narkotika (sabu) dengan berat + 1 gram dari Miftahur Surur (Daftar Pencarian Orang) yang dibeli terdakwa dengan harga sebesar Rp.1.000.000, pembayarannya apabla narkotika (sabu) sudah laku terjual olehnya.

"Sudah kita limpahkan ke Jaksa ibu Rini, kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI No.35 tentang Narkotika," jelas Iptu Bambang, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Kamis (21/4/2022).

Tersangka Arif pun menjalani sidang pada tanggal 5 April 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Jaksa Rini.

Dalam hasil sidang disebut,setelah itu terhadap narkotika (sabu) tersebut ditumbuk/dihaluskan oleh terdakwa, lalu dimasukkan kedalam plastik kilp kecil menjadi beberapa bagian untuk dijual kepada konsumen dengan harga antara Rp.50.000, hingga Rp.100.000.

"Terdakwa mendapatkan keuntungan uang dari hasil penjualan narkotika (sabu) tersebut," isi petikan sidang situs online Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa ini, hingga akhirnya sekira pukul 20.00 WIB saksi MUNALI dan saksi I GUSTI NGURAH BAGUS ADI SURYANTA (masing-masing anggota Reskoba Polsek Lakarsantri Surabaya) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada dirumahnya.

Saat itu, ditemukan satu kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat + 0,83 gram beserta pembungkusnya, 5 plastik klip yang terdapat sisa narkotika (sabu) dengan berat masing-masing + 0,41 gram, + 0,23 gram, + 0,38 gram, + 0,54 gram dan + 0,50 gram beserta pembungkusnya.

Satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat + 5,11 gram beserta pipetnya, satu buah timbangan, satu pack plastik klip, tuga buah skrop sedotan plastik warna hitam, lima belas.lembar plastik klip, satu buah dompet motif bunga, 1 satu buah celana pendek dan uang tunai Rp.50.000.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…