Sekilo Sabu dan Seorang Wanita, Diungkap Polisi Narkotika Gagal Beredar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tanjungpinang pamerkan barang bukti sabu
Kapolres Tanjungpinang pamerkan barang bukti sabu

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Seorang wanita bernama berinisial ZA, warga perumahan pinang merah kel. Batu IX, kec. Tanjungpinang Timur dibekuk Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dia ditengarai memiliki narkotika jenis ektasy. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 butir diduga pil ekstasy.

Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama BW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap BW dengan barang bukti narkoba miliknya yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 butir ekstasy.

Kepada petugas BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 Kg dan 90 butir ekstasi.

Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tg. Uban Kab. Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada, 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ronny B mengatakan, petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW, telah menyerahkan narkoba ke lelaki RE yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gg. Kempas, Bukit Bestari.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap RE dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

"Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Kapolres, Kamis (12/1/2022).

Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 Kilo 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir. Peran ketiganya sebagai pengedar adalah ZA, kurir BW dan gudang RE.

Pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…