Istri Kurir Sabu 43 Kilo Jadi Saksi, Ringankan Terdakwa

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua kurir 43 kilo sabu sabu
Dua kurir 43 kilo sabu sabu

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Proses hukum terhadap dua kurir sabu dengan barang bukti 43 kilogram berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/5/2022), dengan agenda hadirkan saksi meringankan.

Kedua terdakwa Ikhsan Fatriana dan Dwi Vibbi Mahendra . Saksi meringankan yang hadir di muka persidangan yakni, Siti Zahara yang tak lain adalah istri Ikhsan Fatriana.

Dipersidangan, Siti Zahara sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febry, sampaikan keberatan terhadap Majelis Hakim, Martin Ginting atas keterangan Siti Zahara.

” Izin Majelis Hakim, pihaknya, keberatan atas keterangan saksi meringankan lantaran, pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa memberikan pertanyaan yang mengarah pada kesimpulan ,” ungkap JPU.

Keberatan lainnya, yaitu, bahwa saksi tidak melihat atau mengalami atau mendengar sendiri terkait perkara ini. Khususnya, perkara yang menjerat suaminya (Ikhsan Fatriana).” Kami (JPU) keberatan Yang Mulia ,” ucap JPU.

Hal lainnya, JPU juga menunjukkan saksi terkait salah satu Barang Bukti (BB) milik Ikhsan Fatriana berupa, beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.

Beberapa KTP ganda diantaranya, KTP atas nama Jumai Wijaya yang beralamatkan di Bangil, Zaenal Prakoso dengan alamat Pasar Kliwon Surakarta serta juga dengan alamat Rumbai Pekan Baru.

Dari nama-nama dan alamat yang berbeda namun, dengan Poto yang sama saat ditunjukkan JPU terhadap saksi dihadapan Majelis Hakim ditanggapi berupa, saya tidak tahu nama-nama maupun alamat yang berbeda.

”Foto yang tersemat dalam beberapa KTP ganda diakuinya, memang Poto suaminya (Ikhsan Fatriana),” kata saksi.

Sedangkan, keterangan Siti Zahara, lainnya, yakni, dirinya sudah menikah 13 tahun yang lalu dengan dikaruniai 2 anak.

Aktivitas suaminya, penjual tahu keliling dengan penghasilan 40 Ribu, dan selama ini kebutuhan hidupnya, tidak cukup.

Selanjutnya, suaminya, pamit pergi ke Jakarta guna kerja di proyek pengerjaan sebuah Tower.

Masih menurut saksi, bahwa pergaulan maupun perilaku suaminya, baik dan jarang keluar rumah.” Setahu saya, tidak nampak gelagat memakai narkoba ,” paparnya.

Diujung persidangan, Ikhsan Fatriana (terdakwa) dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim menyampaikan, mengamini keterangan saksi meringankan.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, kedua terdakwa yang terindikasi sebagai kurir mendapat perintah dari Joko yang kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua bertemu di Jakarta sembari menerima transfer uang sebesar 3 Juta guna segera berangkat menuju Pekanbaru. Setiba di Pekanbaru kedua terdakwa menerima share lokasi dari Joko (DPO) guna mengambil 2 tas koper berwarna biru dan merah yang berisi 42 kantong sabu yang terbingkai dalam bungkus teh China.

Selanjutnya, kedua terdakwa menerima perintah agar menuju kota Padang lalu diperintah lagi agar menuju Bengkulu setelah itu diperintah lagi ke Lampung dan menetap beberapa hari sembari menunggu perintah Joko untuk berpindah ke Surabaya, namun, kedua terdakwa sebelum mendapatkan perintah keburu di tangkap Jajaran Polrestabes Surabaya.

Kedua terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dipersidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui, sudah melakukan perbuatan sebagai kurir sabu dengan jumlah sebanyak 17 kg guna dikirim ke Surabaya dan menerima fee sebesar 70 Juta.(*)

Berita Terbaru

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…