Kejari Buru Tahan Mantan Penjabat Desa Skikilale, Ini Kasusnya?

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru

i

Seputarindonesia.net II NAMLEA- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru hari ini melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, (SL) akhirnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buru sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Tahun 2019, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 740,943,627 juta.

"Hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Skikilale Tahun 2019," ungkap M. Hasan Pakaja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buru, pada Kamis Sore (9/6).

Dalam keterangan persnya Pakaja menjelaskan, dalam penanganan penyidikan tersebut, terduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) di Desa Skikilale pada tahun anggaran 2019.

"Tindakan yang ia buat, bertentangan dengan peraturan per undang-undangan , yaitu dengan memberikan, mengelola, membelanjakan sendiri, serta melakukan pembelanjaan tidak benar atau fiktif, dengan meminta nota kosong, pada toko untuk disesuaikan dengan APBDes Skikilale yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 740 juta," terang Pakaja.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," lanjut Pakaja.

Pada kesempatan itu pula Pakaja menjelaskan, terduga akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis 9 Juni sampai 28 Juni 2022 mendatang.

"Sesuai dengan hasil penyidikan, sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara," tutup Pakaja.(*/aam)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…