Oknum Wartawan dan ASN Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

PAMEKASAN- Kasus pemerasan terhadap Mantan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan Pamekasan pada Senin (18/07/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, pelakunya dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pamekasan dibekuk bersamaan dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan media online di benarkan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda M Kadarisman melalui WhatsApp pada, Selasa (19/07/2022).

Penangkapan tersebut, Ipda M Kadarisman menjelaskan, keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

"Korban pemerasan atas nama Saridah 40 tahun adalah mantan PAW Kepala Desa Tanjung, di Kecamatan Pegantenan," jelasnya.

Sementara oknum ASN yang diduga terlibat dugaan pemerasan tersebut berinisial ASB (50) merupakan warga Kecamatan Pegantenan, dan seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan online inisal MS (38) warga asal Kecamatan Batumarmar.

"Keduanya resmi ditahan setelah diperiksa beberapa jam pada Senin (18/07/2022)," tambahnya.

Dugaan pemerasan berawal saat Saridah melaporkan ke Polisi jika telah diperas. Karena keduanya cukup bukti lalu dilakukan penahanan sekaligus menjadi tersangka.

Kedua tersangka diduga terlibat pemerasan terhadap korban Saridah. Tersangka ASB berperan sebagai perantara, sementara Tersangka MS mengaku sebagai wartawan online yang memuat berita tentang kasus Dana Desa (DD) di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.

Sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp 80 juta untuk menghapus berita yang sudah terbit di media online, lalu korban tidak menyanggupi dan meminta uang Rp 60 juta. Namun korban juga tidak menyanggupi nilai tersebut.

"Akhirnya, korban bersama mereka deal Rp 30 juta dan janjian di salah satu cafe di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Kecamatan Palengaan sekitar pukul 20. 42. Mereka sepakat dibayar DP sebesar Rp 4 juta," tambahnya.

Lalu, korban melaporkan pemerasan kepada polisi. Mendengar laporan tersebut akhirnya polisi bergerak cepat menangkap ke dua orang dan diperiksa.

Saat ini, kedua orang tersebut diamankan di Mapolres beserta barang bukti (BB) uang sebanyak Rp 4 juta beserta Handphone Samsung dan Handphone Iphone 7 plus dari kedua tersangka.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.(hn)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…