Tiga Pelaku ini Curi Motor, Ratusan BB Ada di Polda Jatim

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan motor di Mapolda Jatim
Ratusan motor di Mapolda Jatim

i

SURABAYA- Polda Jawa Timur dan Polres Jajaran ungkap kasus pencurian motor (Curanmor) dengan ratusan barang bukti (BB) dalam kurun 1 bulan.

Ratusan kendaraan BB tersebut saat imi terparkir di halaman Dirkrimum Mapolda Jatim. Beberapa diantaranya disita dari tiga tersangka.

Tiga Tersangkanya, JH asal Desa Puger Wetan Kec. Puger Jember,S dan W yang merupakan Residivis asal Puspo Kab. Pasuruan.

Mereka ditangkap Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Ds. Puger Wetan Kab. Jember.

Pada Jumat, 15 Juli 2022 Sekitar pukul 18.00 WIB, Anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama JH yang berada di rumahnya alamat Ds. Puger Wetan Kec. Puger Kab Jember.

Kemudian dikembangkan kembali, pada Rabu, 16 Juli 2022 Sekitar pukul 02.00 WIB, di Ds. Gondosuli Kec. Puspo Kab. Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama S dan W.

Di kota Pasuruan barang bukti yang diamankan Polda Jatim sebanyak 51 unit seoeda motor berbagai merk dan 2 (dua) Unit R2 akan dikembalikan kepada Pemilik. Sementara, Polres jajaran mengamankan 101 motor berbagai merk.

"Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama sama di malam hari dengan cara merusak kunci / kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T," jelas Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (22/7/2022).

Lanjutnya, Sepeda motor hasil curian tersebut, dijual untuk mendapatkan keuntungan. Secara simbolis, dua unit kendaraan yang berhasil ditemukan langsung diserahkan kepemilik sahnya.

Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…