Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi, Bawa Ratusan Botol Miras

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gunung Anyar pamerkan arak Bali yang disita anggotanya
Kapolsek Gunung Anyar pamerkan arak Bali yang disita anggotanya

i

SURABAYA- Satreskrim Polsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutr)i yang saat diamankan sedang mengirim puluhan botol di Jalan Gunung Anyar Lor II Surabaya, Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 19.45 WIB.

Pasutri itu bernama, DR (35 tahun) dan WH (35). Mereka tinggal di Jalan Wonosari Kidul Gg. 4 Surabaya. Ketika diamankan, polisi mengamankan barang bukti, 100 botol plastik ukuran 600 ml, yang berisi minuman beralkohol arak bali dan 135 botol plastik ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol arak bali.

Penangkapannya, menurut Iptu Roni Ismullah, Kapolsek Gunung Anyar menjelaskan, pada Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Gunung Anyar Lor II Surabaya, anggota Reskrim dan Samapta Polsek Gunung Anyar, melaksanakan patroli daerah rawan dan Kejahatan lainnya.

"Saat giat Patroli tersebut, melintas seorang perempuan mengendarai sepeda motor, sambil membawa 2 kardus barang yang gerak geriknya mencurigakan," kata Iptu Roni, Selasa (26/7/2022).

Pengendara itu lalu dihentikan dan mengaku bernama DR. Petugas langsung laksanakan penggeledahan, ternyata barang yang dibawa tersebut berupa minuman keras beralkohol arak bali yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral.

"Pengakuan pelaku, barang tersebut pesanan dari seseorang yang bernama R (DPO), dan akan dibeli secara COD dilokasi kejadian," tambah Kapolsek.

Pelaku juga mengaku disuruh IG (DPO), warga Karang Asem Bali, untuk mengantarkan menjual barang miras kepada R (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Anyar, guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

"Saat penyidikan, pelaku mengaku bahwa barang tersebut semuanya milik IG (DPO), dan di kirimkan langsung dari Bali melalui paket, lalu diperintahkan untuk mengirimkan ke pelanggan-pelanggan yang telah memesan," imbuh Iptu Roni.

Wanita itu juga mengaku bahwa barang berupa miras milik IG, masih tersisa sebanyak 135 botol di rumah pelaku, selanjutnya anggota Reskrim pelaku yang bernama VH, beserta 135 botol miras Arak Bali.

Dalam Perkara ini, Polisi menjeratnya dengan Tindak Pidana Ringan dan pelakunya dilakukan sidang Tipiring di PN Surabaya.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…