Rela Dipenjara Hingga Seumur Hidup Demi 300 Ribu Perminggu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar narkotika dan barang bukti
Dua pengedar narkotika dan barang bukti

i

SURABAYA- Polisi Polrestabes Surabaya kembali membeku pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka yang ditangkap itu mengedarkan tiga jenis narkotika sekaligus yakni sabu, ganja dan pil koplo atau pil double LL.

Satu tersangka mengaku hanya diupah 300 ribuan dalam seminggunya. Tak sebanding dengan hukuman yang akan menanti yakni hingga seumur hidup.

Keduanya inisial, TK (35) asal Jalan Rungkut Menanggal dan IH (24) asal Jalan Jetis Kulon, Wonokromo, Surabaya yang dibekuk pada, Senin, 11 Juli 2022, kurang lebih pukul 21.30 WIB.

Mereka dibekuk dalam rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo yang dikontrak bandar untuk keduanya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dalam menjalankan bisnis narkotika itu, TK mempekerjakan IH dan mendapat perintah dari bandar.

Pada Senin 11 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka TK mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram di Jalan.Kenjeran Surabaya.

"Tersangka TK berangkat dengan mengajak IH dan bertemu secara langsung dengan pemberinya. Mereka diupah Rp. 1.000.000," kata AKBP Daniel, Rabu (3/8/2022).

Keduanya juga disediakan sabu serta tempat tinggal dan fasilitasnya dari bandar AG. IH lebih dulu diamankan dirumahnya Jalan Amir Machmud Gunung Anyar Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. IH ini merupakan anak buah TK yang seringkali diperintah mengambil maupun pasang ranjauan.

"Upah untuk IH, mendapat bayaran berupa uang sebesar Rp. 300.000, perminggu serta memakai sabu secara gratis," tambah Daniel.

Dua tersangka itu kini sudah di penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Barang bukti yang disita, 11 paket plastik yang berisi sabu dengan berat total 60,56 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik yang berisi daun Ganja dengan berat + 15,64 gram, 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja berat total +14,96 gram, 11 botol plastik berisi 11.000 butir pil warna putih logo LL.

"Selain ribuan pil koplo, disita pula 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil warna putih Logo LL, 2 timbangan elektrik, HP, 15 pak klip plastik,dan tas warna Coklat," pungkas Daniel.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…