Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Mobil Tidak Ditahan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
terdakwa Hori sopir mobil Pickup diadili diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/8/2022).
terdakwa Hori sopir mobil Pickup diadili diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/8/2022).

i

SURABAYA - Tabrak pengendara motor hingga tewas, terdakwa Hori sopir mobil Pickup diadili diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/8/2022).

Dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat memberikan keterangan, Hori mengaku dipersidangan bahwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).*Saat waktu itu mengendarai mobil Cherry pak, saya tidak memiliki SIM pak. Saya menyesal maaf pak," aku terdakwa, didampingi penerjemah bahasa Indonesia, dikarenakan terdakwa keseharian pakai bahasa Jawa.

"Satu meninggal majelis, tiga luka-luka," kata jaksa Deddy.

"Kamu berstatus tahanan rumah, jadi jangan keluar - keluar," ujar hakim kepada terdakwa.

Diketahui, bahwa terdakwa Hori pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022, sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jalan Pakal Madya depan Rohman Jaya Surabaya terjadi laka. Berawal dari terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) mengendarai Mobil Pick-Up W-8645-DT. Saat itu terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 80 km/jam yang melebihi batas kecepatan maximum berjalan zigzag. Kemudian oleng ke kiri lalu menabrak bambu pembatas jalan (patok bambu), selanjutnya oleng ke kanan lalu menabrak 4 unit sepeda motor yang berjalan dari arah berlawanan yang melaju masing-masing sekitar 30 km/jam yaitu sepeda motor Yamaha Yupiter S-6907-JAL yang dikendarai (Alm.) Mujiono, sepeda motor Honda Revo L-3199-NX yang dikendarai saksi Sumali, sepeda motor Honda Vario L-5865-XI yang dikendarai saksi Biola Parastika Phedasy dan sepeda motor Honda Beat W-4406-AR yang dikendarai saksi Ali Hasan.

Bahwa kemudian saksi Biola dan saksi Ali terjatuh ke samping kanan sedangkan (Alm.) Mujiono yang mengendarai Yamaha Yupiter dan saksi Sumali terdorong Mobil Pick-Up milik terdakwa jatuh masuk ke sawah.

Tabrakan tersebut terjadi dikarenakan pandangan terdakwa tiba-tiba gelap karena mengantuk. Akibat dari kecelakaan tersebut mobil Pick-Up W-8645-DT yang dikendarai terdakwa bagian kaca depan pecah dan bamper kanan desok dan terdakwa tidak mengalami luka.

Sepeda motor Honda Yamaha Yupiter S-6907-JAL yang dikendarai (Alm.) Mujiono rusak pada bodi depan dan Mujiono luka pada kaki kanan patah tulang, bagian kepala belakang memar dan meninggal dunia ditempat. Sementara, Sumali, Biola dan Ali mengalami luka-luka.(Am)

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…