Di Nganjuk, Kena Tilang Selain Bayar juga Buat Surat Pernyataan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kendaraan roda dua yang dikandangkan di Polres Nganjuk
kendaraan roda dua yang dikandangkan di Polres Nganjuk

i

NGANJUK- Total ada 325 unit kendaraan roda dua yang dikandangkan di Polres Nganjuk hasil dari operasi Jaya Stamba 2022 yang dilaksanakan oleh Polres Nganjuk mulai tanggal 5 Agustus 2022.

Operasi Jaya Stamba ini sebagai langkah strategis memantapkan kegiatan rutin berupa penegakan hukum yang telah dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas.

Pelanggar yang dilakukan penindakan adalah pengendara ranmor yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti contoh menggunakan knalpot brong, pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

"Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri," kata AKBP Boy Jeckson, Kapolres Nganjuk, Rabu (10/8/22).

Ditambahkan oleh Kapolres Nganjuk, langkah ini sebagai upaya antisipasi terjadinya gangguan keamanan saat ada penyelenggaraan acara yang cukup besar di wilayah Polres Nganjuk.

“Jika saat ada kegiatan masyarakat,kemudian terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan," tegas Boy Jeckson.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat, S.I.K., M.Si mengatakan, hingga saat ini telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar, dan SIM 12 lembar.

“Kami telah mensosialisasikan operasi Jaya Stamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” ucap AKP Dini Annisa.

Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang.

Pemilik motor juga diwajibkan membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan memodifikasi kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…