Klop, Cabul, Senpi, Sabu Dibawa Pria ini

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Senpi, sabu milik pelaku pencabulan di Polres Lampung
Senpi, sabu milik pelaku pencabulan di Polres Lampung

i

TULANG BAWANG-Pria berinisial WH (39), warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

"Tersangka ini ditangkap, Sabtu (24/09/2022), pukul 03.00 WIB. Dia terlibat pencabulan terhadap anak dibawah umur," Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (25/09/2022).

Bukan hanya cabul, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (41), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Gedung Meneng, hari Sabtu (27/08/2022), pukul 01.00 WIB, ada seorang laki-laki yang menggedor pintu rumahnya.

Posisi ibu kandung korban saat itu sedang menjaga bapak kandung korban karena sedang sakit, sehingga korban berinisial M (17), berstatus pelajar, membukakan pintu tersebut. Tiba-tiba korban berteriak sehingga ibu kandungnya langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.

Peristiwa ini di laporkan ke Mapolres Tulang Bawang, hari Jumat (23/09/2022) siang, karena korban sebelumnya merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis. Pertama untuk perbuatan cabulnya dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009," pungkas Kapolres.(*/hum)

Berita Terbaru

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta…

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.…