Benarkah Polsek Jambangan Lepas Dua Pelaku Narkoba, ini Kata Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYA, Terkait informasi yang beredar, dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Reskrim Polsek Jambangan, dilepas dengan tebusan uang.

Dua orang budak narkoba itu, AB warga Wonokusumo Jaya Surabaya dan LRH, warga Dupak Surabaya, Namun oleh pihak Polsek Jambangan tidak diproses malah di lepaskan diduga dengan membayar uang sebesar Rp. 40 juta. Pada, (05/10/2022).

Saat dikonfirnasi, Kanit Reskrim Polsek Jambangan AKP Satriono menegaskan, jika penangkapan itu benar adanya. "Kita memang menangkap keduanya terkait kasus sabu-sabu," katanya kepada media ini, Kamis (6/10/2022).

Kanit menjelaskan jika anggota menangkap mereka diwilayah Surabaya Utara setelah menerims info dari masyarakat.

Saat diamankan tidak terdapat barang bukti, namun mereka tetap diamankan karena hasil tes urine positif. "Kita tetap amankan keduanya dan saat ditest urine hasilnya positif," tambah Kanit Reskrim.

Kedua pelakunya, tambah Kanit dilakukan penahanan di Mapolsek hingga dua hari lamanya. Saat itu anggota Reskrim sedang menyelidiki kasus lain yang lebih besar.

Karena tanpa adanya barang bukti, maka kedua pelaku dilakukan rehabilitasi dan diserahkan ke BNN Kota Surabaya. "Kita serahkan ke BNN dan terkait uang 40 juta itu tidak benar tidak ada permainan uang," tambahnya.

Informasinya, kejadian ini berawal adanya penangkapan dua orang budak sabu oleh anggota Polsek Jambangan Surabaya. Mereka diamankan, Minggu, 2 Oktober 2022, dini hari di Jalan Wonokusumo Jaya Gg. 6 Surabaya.

Setelah itu Polisi membawa kedua pelaku ke Mapolsek Jambangan Surabaya dan sempat ditahan di Polsek selama dua hari.

Usai ditahan selama dua hari, kemudian ada perwakilan dari pihak keluarga yang mendatangi Mapolsek untuk mengurus kedua diduga pelaku.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…