Duh Kok Bisa? Pakde ini Gagahi Keponakan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku cabul yang gagahi keponakan
Pelaku cabul yang gagahi keponakan

i

SURABAYA- Aksi bejat pencabulan yang dilakukan oleh KST (49) warga Wonokromo Kota Surabaya, terungkap dan dia ditangkap oleh Polisi. Lebih-lebih korbannya adalah keponakannya sendiri.

Aksi bapak dengan dua orang anak ini berjalan mulus meski bertahun lama berjalan, sebab pelaku mengancam korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP.

Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban berusia 12 tahun.

Pada saat korban kelas 6 SD itulah awal kejadian, hingga saat ini saat korban berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan pakde korban ini adalah dengan selalu mengimingi korban uang sebesar Rp.10.000,- hingga Rp.200.000.

"Namun, untuk menutupi aksinya tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapapun termasuk ibunya," jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (13/10/2022).

Sepintar-pintarnya menutupi perbuatannya, aksi bejat itu akhirnya terungkap, diketahui oleh keluarga korban.

"Pada saat saksi D.K.S (ibu korban) membuka chating di HP korban mengetahui bahasa yang tidak senonoh," tambah Kasat Mirzal.

Kemudian saksi meminta kejujuran korban tentang kejadian yang dialami hingga korban mengakui, selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya. Pada Kamis, 13 Oktober 2022, Unit PPA menangkap pelaku.

Saat ini, diduga tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses sidik lanjutan.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…