Sidang Anak Kiai Jombang, Masuk Agenda Pledoi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gede Pasek Suardika ketua tim kuasa hukum mas Bechi
Gede Pasek Suardika ketua tim kuasa hukum mas Bechi

i

SURABAYA- Persidang lanjutan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subachi Azani Tzal (41) alias Mas Bechi, anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang berlanjut.

Sidang diruang sidang Cakra pada, Senin (17/10/22) itu memasuki agenda Pledoi dari terdakwa.

I Gede Pasek Suardika ketua tim kuasa hukum mas Bechi menerangkan, keterangan persidangan merupakan fakta sidang dan jumlahnya 438 halaman yang dibacakan, termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan artinya kita ungkap adanya 3 sprindik dan P 19 ada 6 kali dalam aturannya 3 kali sudah bisa SP 3 tetapi paling penting adalah fakta sidang adanya chating mesra daripada korban akan tetapi tidak direspon oleh terdakwa, surat juga korban memohon untuk dijadikan istri terdakwa semua di ungkap.Kuasa hukum meminta kepada JPU untuk menghadirkan dua peristiwa pidana serta membuktikan misal kasus yang kedua terjadi pukul 02.30 dini hari.

"Namun di sidang terakhir sampai tuntutan kemarin hilang semua. Lalu tiba-tiba saja korban dari pondok langsung ke TKP yang jaraknya kalau naik mobil kendaraan jaraknya 30-40 menit itu, tiba-tiba sudah di TKP minta untuk dijelaskan," terang Pasek

Pasek menambahkan, Bagaimana caranya korban bisa di TKP pukul 02.30 dini hari, di mana tempatnya sudah diketahui. Dituntutan tersebut hilang karena satu peristiwa itu maka pasal 65 tidak bisa dipakai. Jadi tuntutan sadis itu enggak bisa dipakai makanya kami minta dihadirkan di replik, Kalau enggak bisa otomatis gugur. Karena nama yang disebutkan membonceng dia membantah. Orang yang bertemu dengan dia, di lokasi sudah membantah.

"Orang yang katanya melihat WA ancaman juga membantah. Jadi banyak peristiwa fiktif yang dikaitkan untuk seakan itu fakta. Sehingga memang bacaannya cukup panjang tapi yang pasti ini bukan novel fiksi ini fakta," bebernya

Dalam persidangan dihadirkan pertarungan saksi testimonium de auditu dan saksi fakta. Jaksa sendiri mengakui dalam tuntutannya, bahwa mayoritas sanksi mereka testimonium de auditu dan meminta majelis hakim memakai testimonium de auditu. Padahal KUHP kita mengatur itu, dilarang. Sehingga pertarungannya adalah apakah testimonium de auditu yang dimenangkan atau saksi fakta yang dimenangkan. Kalau saksi testimonium de auditu yang dimenangkan maka akan lahir peradilan sesat, dan itu bisa terjadi pada semua orang. "Tinggal sebutkan saksi A nanti kita cari 4-5 orang.Cerita sama walaupun tidak ada di lokasi. Maka itu dianggap kesaksian itu yang akan terjadi," ucapnya

Karena itulah saya katakan, tuntutan kemarin adalah sadis dan tidak berperi keadilan serta tidak mengacu pada fakta sidang.

Pasek mencontohkan seandainya Bu Mia Amiati (Kejati, red) hadir dalam persidangan bisa mendengar ini. Bagaimana dia menuntut tinggi dengan gagahnya datang dengan menuntut, tapi tidak pernah mendengar fakta, ia hanya mengandalkan laporan saja. Ini kan memalukan juga.

Makanya judulnya spesial sekali "Ketika pelakor menjadi pelapor Karena faktanya itu, tidak ada korban pemerkosaan," tutupnya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Jombang, Ahmad Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut dan akan ajukan replik pada 7 hari ke depan atau pekan depan. (*)

Berita Terbaru

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Masih 16 Tahun, Ghataka Radysca Sabet Dua Juara 1 di Dunia Modeling…

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Memiliki nama lengkap Titah Wening dan akrab disapa Wening, siswi kelas 7 SMP tersebut mulai serius mengasah potensinya melalui dunia modeling.…

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Talenta muda asal Ponorogo tersebut berhasil mencuri perhatian melalui berbagai pencapaian di dunia modeling, beauty pageant hingga seni…

Masuk Musim Ke-10, Persebaya & AZA Rilis Player Issue Jersey 26/27 "100% Made in Indonesia"

Masuk Musim Ke-10, Persebaya & AZA Rilis Player Issue Jersey 26/27 "100% Made in Indonesia"

Jumat, 04 Sep 2026 10:53 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:53 WIB

Secara teknologi, jersey ini dibekali Anti-UV, Anti-Odor, dan Quick Dry. Tiga fitur ini menjaga pemain tetap nyaman, terlindungi, dan cepat kering…