Perawat Jadi Korban Copet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan, ini Pelakunya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jambret Hp Pasar Tugu Pahlawan
Jambret Hp Pasar Tugu Pahlawan

i

SURABAYA- Aksi pelaku pencurian (COPET) kembali terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu dengan korban perempuan yang bekerja sebagai perawat diarea pasar pagi Tugu Pahlawan Surabaya.

Sejurus kemudian usai mendapat laporan dari SM (40) korbannya, unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelakunya. Pelaku berinisial AG (54) asal Jalan Kemayoran Baru Kec. Krembangan Kota Surabaya.

Dalam aksinya, Pelaku lebih dulu memepet korban yang sedang berjalan mencari jaket di pasar pagi Tugu Pahlawan Surabaya. Ketika korban lengah pelaku langsung mengambil Handphone yang berada di saku jaket korban dan langsung melarikan diri.

"Anggota kita yang dilapangan langsung bergerak melakukan pemetaan penyelidikan beedasarkan keterangan korban dan saksi. Hingga hari itu juga sekitar pukul 16.00, tersangkanya dapat kita tangkap," sebut Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, Kamis (20/10/2022).

Lanjut Mirzal menjelaskan, penangakapa terhadap tersangkanya berawal ketika anggota opsnal Jatanras menerima laporan perihal kasus pencopetan yang berada di Jalan Pahlawan (pasar pagi) Surabaya.

Setelah itu, selanjutnya anggota opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan introgasi saksi-saksi yang berada di TKP, kemudian mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku dan langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di Jalan Kemayoran Baru DKA Surabaya.

"Anggota juga mengamankan barang bukti HP OPPO A-9 warna hitam, hasil kejahatan," tambah Kasat Reskrim.

Guna mempertanggungjawaban perbuatannya tersangka copet Tugu Pahlawan tersebut saat ini sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…