Marak Curanmor, Polsek Tandes hanya Dapat Pelimpahan Pelaku

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pencuri motor yang diamankan Polisi di Surabaya
Dua pelaku pencuri motor yang diamankan Polisi di Surabaya

i

SURABAYA, Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang hendak beraksi gegerkan warga Bulaksari Semampir Surabaya. Dinihari pada Rabu (9/11/2022) dua orang diduga pelakunya dapat diamankan petugas dengan bantuan warga.

Kedua pelakunya, AP (42) dan ZA (28) keduanya asal Jalan Sidotopo Sekolahan, Semampir Kota Surabaya. Mereka,AP juga ZA adalah residivis pernah menjalani hukuman.

Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud menjelaskan, saat kejadian sekitar pukul 03.00 Wib kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam untuk mencari sasaran sepeda motor di daerah Bulaksari Surabaya.

"Namun ketika kedua pelaku melintas di Jalan Bulaksari 4-A Surabaya, gerak-geriknya sudah diawasi oleh warga sekitar dari CCTV," kata Kompol Nur Suhud, Jumat (11/11/2022).

Melintas dalam gang kemudian melihat kondisi saat itu buntu akhirnya kedua pelaku tersebut putar balik dan langsung diamanankan warga setempat.

Ketika di interogasi kedua pelaku mengaku kalau hendak kerumah temannya namun warga sekitar sudah curiga karena dikampung tersebut tidak ada nama yang disebut pelaku.

"Spontan, warga memergoki salah satu pelaku membuang 3 Anak Kunci T diselokan," tambah Kapolsek.

Kepergok membuang sesuatu, akhirnya diketahui jika mereka adalah pelaku curanmor dan kedua orang tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Semampir Surabaya.

Hasil Penyelidikan dilapangan dan interogasi terhadap Kedua Pelaku dan melakukan pengecekan terhadap keabsahan kepemilikan Sepeda Motor Honda Beat Pop Warna Hitam yang dibawa pelaku diperoleh berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua orang tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Keduanya pada, Jumat 04 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib pernah mencuri didepan rumah beralamat Balongsari Tama Selatan Blok 9 A Tandes Kota Surabaya," imbuh Nur Suhud.

Selanjutnya, mengingat lokasi tindak pidana (Locus Delecti) berada di wilayah hukum Polsek Tandes Surabaya, keduanya pada, 10 November 2022 diserahkan ke penyidik Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lanjutan.(*)

Berita Terbaru

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Tulungagung,SeputarIndonesia.net- Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung menerima anugerah terbaik penghargaan ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah)…

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…