Pura Pura Suami Istri, Dari 16 Tersangka Pencuri Motor

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan Pelaku Curanmor di Polda Jatim
Puluhan Pelaku Curanmor di Polda Jatim

i

SURABAYA- Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pamerkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari berbagai kota di Surabaya dengan 26 Laporan Polisi

Dari puluhan laporan polisi di berbagai wilayah itu, diamankan sebanyak 16 tersangka diantaranya, di Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota, Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Kediri Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo.

Uniknya, dari puluhan pelaku yang diamankan salah satunya adalah wanita yang berpura-pura menjadi istri salah satu tersangka pria guna memuluskan aksi pencurian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar mengatakan, ke 16 tersangka ini diamankan di beberapa wilayah yaitu di Probolinggo, Lumajang, Jember Malang,Batu,Kediri Sidoarjo dan Surabaya.

Di wilayah Kota Probolinggo ada lima tersangka, salah satunya merupakan perencana, di wilayah Lumajang ada tiga tersangka, di wilayah Pasuruan ada satu tersangka yaitu perempuan, di wilayah Jember satu tersangka, wilayah Tuban ada satu tersangka sebagai penadah.

"Kemudian di wilayah Surabaya satu orang juga penadah. Salah satu modus operasinya, karena salah satunya pelaku perempuan yang pura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor," kata Dirmanto, Jumat (18/11/2022).

Kabid Humas menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni, dua unit mobil L300 dan Grand Max. Kemudian juga ada sekitar 30 kendaraan yang sebagian sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara itu, terhadap 11 tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun, kemudian ada dua orang tersangka yang merupakan 480 atau penadah dengan ancaman 4 tahun dan tersangka 481 yang sudah beberapa kali jadi penadah dijerat ancaman 7 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…