Budak Sabu Setro Kembali Dibekuk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar sabu dan barang buktinya
Pelaku pengedar sabu dan barang buktinya

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Salah satu rumah di Jalan Dukuh Setro Surabaya digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu 02 Februari 2022, lalu kurang lebih pukul 20.00 WIB.

Dalam rumah itu, Polisi mendapati satu pria yang akhirnya diamankan. Dia berinisial, JC (42) sopir asal Jalan Setro Baru Utara Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Surabaya.

Rupanya, Unit III yang melakukan penggrebekan sudah lebih dari satu minggu mengamati alamat tempat tersebut setelah mendapat informasi warga jika JC punya kerja sampingan.

"Kerja sampingan yang dimaksud yakni menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, menerima lalu dijualnya kembali," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut kata Daniel ke seputarindonesia, di Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan tersangka JC dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dalam rumah tempat tinggal JC tersebut ditemukan barang berupa 1 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, 2 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warnah silver, 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.

"Keterangan yang diperoleh, tersangka JC ini awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dari KM (DPO) pada, Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 13.30 WIB, lalu," tambah AKBP Daniel.

Dari dua poket itu, diterima didaerah Dukuh Setro Surabaya dan untuk 1 poketnya sudah laku terjual. Dia mengaku sudah sebanyak 3 kali menerima narkotika jenis sabu dari KM dengan maksud untuk dijualkan sejak bulan Januari 2021.

"Dia (tersangka) mengaku mendapatkan upah untuk menjualkan narkotika jenis sabu dari KM sebesar Rp. 150.000," imbuh Daniel.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara hingga 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…