Grebek Basis Kunti, Satu Pria Diamankan Petugas dengan Puluhan Poket

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Teesangka diapit anggota Polisi Narkoba
Teesangka diapit anggota Polisi Narkoba

i

SURABAYA- Area yang disebut sebagai basis penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib.

Dari Jalan Bolodewo hingga Jalan Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya itu dianankan satu tersangkanya. Pria yang ditangkap itu berinisial IR (29) asal Jalan Bolodewo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Anggota anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri itu mengamankan barang bukti yang lumayan banyak.

Barang bukti itu, enam puluh enam bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 22,40 gram.

"Kita juga menyita dompet warna biru, buku catatan penjualan sabu, Uang hasil Penjualan sebesar Rp.v6.879.000," jelas AKBP Daniel, Senin (28/11/2022).

Kasat Daniel menambahkan, anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penjualan sabu diwilayah Jalan Kunti Surabaya.

Setelah ditindaklanjuti, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib, yang berada di warung kopi Jalan Bolodewo -Kunti, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama IR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya, anggota menemukan barang bukti narkoba diakui miliknya serta dalam penguasaan tersangka IR.

"Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Faisol(DPO) pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di warung kopi Bolodewo-Kunti," tambah AKBP Daniel.

Narkotika itu, oleh tersangka IR akan dijual dengan harga Rp.130.000 perpaket, dengan tujuan untuk mendapakan upah dari Faisol (DPO) sebesar Rp.50.000. Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu itu.

Tersangka IR kini susah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…