Wanita Asal Camplong Mengaku Dikeroyok Tiga Wanita

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban dan bukti laporan Polisi
Korban dan bukti laporan Polisi

i

BANGKALAN- Wanita asal Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang yang juga wanita.

Korbannya, Siti Samlah (43) diduga dianiaya ketiganya pada Sabtu (03/12/2022) sekitar pukul 12.00 wib di teras rumah Annsori Efendi di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri. Usai mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan tiga orang tersangka ke Polsek Galis, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2022.

Menurut keterangan korban Siti Samlah saat ditemui media ini menceritakan, dirinya telah oleh tiga orang perempuan dengan mengunakan senjata tajam berupa pisau .

" Tiga orang perempuan talah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, hingga menyebabkan luka sobek di bagian kepalanya," ungkapnya.

"Saat itu saya langsung menelpon suami saya menanyakan sepeda yang sudah diperbaiki, akan tetapi yang menjawab seorang perempuan dimana tidak jelas langsung mengatakan saya pelacur dan disuruh datang ke rumah suami saya Ansori, tidak hanya itu perempuan tersebut sempat mengancam,' imbuhnya.

Korban juga dikatakan akan dibunuh apabila datang kerumah dan akhirnya memberanikan pergi ke rumah suami di Desa Lantek Timur. Sesampai di sana langsung di keroyok oleh tiga orang, saat penganiayaan itu dia di bacok oleh mereka secara bersama sama dan membabi buta dengan menggunakan pisau.

Samlah menambahkan, dirinya sempat di pegang oleh ketiga perempuan itu, beruntung ada rombongan polisi saat melintas dan saya minta tolong selanjutnya dibawa ke puskesmas Galis untuk diperiksa dan di bawa ke Polsek Galis untuk laporan.

Sementara Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Poundra Kinan A S.H M.H saat dikonfirmasi terkait adanya penganiayaan di Desa Lantek Timur menyampaikan, kejadian itu memang benar, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1)ke 1e KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(hen)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…