Wanita Asal Camplong Mengaku Dikeroyok Tiga Wanita

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban dan bukti laporan Polisi
Korban dan bukti laporan Polisi

i

BANGKALAN- Wanita asal Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang yang juga wanita.

Korbannya, Siti Samlah (43) diduga dianiaya ketiganya pada Sabtu (03/12/2022) sekitar pukul 12.00 wib di teras rumah Annsori Efendi di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri. Usai mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan tiga orang tersangka ke Polsek Galis, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2022.

Menurut keterangan korban Siti Samlah saat ditemui media ini menceritakan, dirinya telah oleh tiga orang perempuan dengan mengunakan senjata tajam berupa pisau .

" Tiga orang perempuan talah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, hingga menyebabkan luka sobek di bagian kepalanya," ungkapnya.

"Saat itu saya langsung menelpon suami saya menanyakan sepeda yang sudah diperbaiki, akan tetapi yang menjawab seorang perempuan dimana tidak jelas langsung mengatakan saya pelacur dan disuruh datang ke rumah suami saya Ansori, tidak hanya itu perempuan tersebut sempat mengancam,' imbuhnya.

Korban juga dikatakan akan dibunuh apabila datang kerumah dan akhirnya memberanikan pergi ke rumah suami di Desa Lantek Timur. Sesampai di sana langsung di keroyok oleh tiga orang, saat penganiayaan itu dia di bacok oleh mereka secara bersama sama dan membabi buta dengan menggunakan pisau.

Samlah menambahkan, dirinya sempat di pegang oleh ketiga perempuan itu, beruntung ada rombongan polisi saat melintas dan saya minta tolong selanjutnya dibawa ke puskesmas Galis untuk diperiksa dan di bawa ke Polsek Galis untuk laporan.

Sementara Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Poundra Kinan A S.H M.H saat dikonfirmasi terkait adanya penganiayaan di Desa Lantek Timur menyampaikan, kejadian itu memang benar, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1)ke 1e KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(hen)

Berita Terbaru

BRI Sidoarjo Salurkan KUR Rp617 Miliar, Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

BRI Sidoarjo Salurkan KUR Rp617 Miliar, Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 05 Jun 2026 12:20 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:20 WIB

mayoritas penyaluran KUR tersebut diarahkan ke sektor produktif yang menjadi penggerak utama perekonomian daerah…

Polres Bondowoso Hadiahi Tembakan di Kaki Tersangka Perampokan Bercelurit

Polres Bondowoso Hadiahi Tembakan di Kaki Tersangka Perampokan Bercelurit

Jumat, 05 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:53 WIB

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan pada bagian kaki karena melawan…

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…