Diversi Anak Pendampingan dari Bapas Pamekasan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan diversi Bapas Pamekasan
Pelaksanaan diversi Bapas Pamekasan

i

PAMEKASAN- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan melakukan pendampingan diversi terhadap anak dibawah umur yang bermasalah hukum.

Pelaksanaan diversi tersebut dilaksanakan di Polres Pamekasan pada Jumat (09/12/2022) yang dihadiri oleh Penyidik Polres Pamekasan ,Babinsa Polsek Tlanakan, Babinkantib Koramil Tlanakan, Pihak Yayasan Nurul Jadid Panglegur, Kepala Desa Panglegur, dengan dihadiri pula oleh orang tua dari klien anak.

Bapas Pamekasan merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan.

Sementara itu, untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Bapas memiliki pejabat fungsional tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan, jadi untuk merujuk dari UU SPPA pembimbing kemasyarakatan mulai melaksanakan tugas mulai dari tahap Pra Adjudikasi sampai pada tahap Post Adjudikasi.

Salah satu tugas yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan. Yang kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur membawahi tujuh unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan seluruh Jawa Timur, dan salah satunya adalah Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan (Bapas Pamekasan) yang bertempat di Kabupaten Pamekasan dengan status Bapas Kelas II.

Bapas Pamekasan sendiri memiliki 16 orang Fungsional Tertentu dengan rincian 3 orang Pembimbing Kemasyarakatan Muda, 7 orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, 6 orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir.

Di saat pendampingan diversi yang dilakukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT ) PK Muda, Miskadi, S.H. melakukan di tingkat Penyidikan terhadap klien Anak atas nama ZA.

"Pelaksanaan diversi dihadiri oleh pihak-pihak yang mendampingi anak, termasuk Kepala Desa Panglegur dan orang tua anak serta klien anak, dan PK Bapas yang terus mendampingi anak dalam menjalani proses hukum," kata Miskadi.

Keputusannya, bahwa anak dikembalikan kepada orang tua (Akot) untuk selanjutnya malaksanakan rehabilitasi di Yayasan Nurul Jadid Panglegur Pamekasan bagi klien anak sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Kami dari PK Bapas sudah memberikan rekomendasi agar anak dikembalikan kepada orang tua dan selanjutnya menjalani rehab di Yayasan Nurul Jadid Panglegur Pamekasan," tuturnya.

" Alhamdulillah di proses diversi ini dari semua pihak telah menyepakati atas rekomendasi itu," pungkas H. Miskadi.

Ditempat terpisah Kabapas Zonni Andra, S.H., M.H mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas keberhasilan PK Muda dalam Pelaksanaan Diversi, artinya PK muda telah berhasil menjauhkan anak dari Pidana Penjara.

“Ini merupakan keputusan yang terbaik bagi anak, dalam menjauhkan dari pidana penjara dan saya mengucapkan terima kasih untuk PK kami yang berhasil meyakinkan semua pihak dalam proses diversi," jelas Zonni sapaan akrabnya.

Dengan pencapaian ini, menurut Kabapas Pamekasan, telah menunjukkan keseriusan Bapas Pamekasan dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.

" Dalam memberi rekomendasi Litmas diversi, kami dari Bapas selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak," pungkas Zonni. (hen)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…