Ini Oknum Pelatih Pencak Silat yang Pukul Muridnya hingga Tewas

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oknum pelatih pencak silat
Oknum pelatih pencak silat

i

KEDIRI-Oknum pelatih pencak silat berinisial VCB (18) warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri dibekuk Polisi setempat.

VCB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim atas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban AAS (18) warga Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri meninggal dunia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi,S.IK, M.H mengatakan, awalnya pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal dunia.

Dari keterangan saksi didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri.

“Korban melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri,”sebut AKBP Wahyudi, Selasa (13/12//12)

Atas kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban. Awalnya tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di kota kediri yaitu mengenai Teknik atau pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik.

Setelah itu VCB menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS. Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS.

Ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai paving.

“VCB sempat berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Wahyudi.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada terpenuhi serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (otopsi).

Tersangkanya akan dijerat Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (*)

Berita Terbaru

BRI Sidoarjo Salurkan KUR Rp617 Miliar, Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

BRI Sidoarjo Salurkan KUR Rp617 Miliar, Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 05 Jun 2026 12:20 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:20 WIB

mayoritas penyaluran KUR tersebut diarahkan ke sektor produktif yang menjadi penggerak utama perekonomian daerah…

Polres Bondowoso Hadiahi Tembakan di Kaki Tersangka Perampokan Bercelurit

Polres Bondowoso Hadiahi Tembakan di Kaki Tersangka Perampokan Bercelurit

Jumat, 05 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:53 WIB

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan pada bagian kaki karena melawan…

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…