Baru Bebas Penjara, Dua Sekawan Kembali Berulah Curi Motor

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencurian didampingi Kapolsek Tegalsari Kompol.Imam dan Kasi Humas Kompol Fakih
Pelaku pencurian didampingi Kapolsek Tegalsari Kompol.Imam dan Kasi Humas Kompol Fakih

i

SURABAYA- Dua tersangka pencuri motor keok ditangan Reskrim Polaek Tegalsari Surabaya usai mencuri di Jalan Wonorejo 3 pada, Selasa 13 Desember 2022 pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap inisial, SB (26) asal Jalan Sumbo I Surabaya dan RR (25) asal Jalan Gadukan Utara Gg SD I, Surabaya.

Diketahui usai menjalani pemeruksaan, rupanya keduanya sudah beberapa kali mencuri di wilayah kota Surabaya.

Kedua maling ini sudah mencuri di Jalan Wonorejo Gg I, Wonorejo Gg 3, Simo Kalangan Terowong, Putat Jaya Gg 3, Kranggan Gg 4, Cepu No.1, Margodadi Gg 2, Rangkah, Petekan / Tugu Pahlawan, dan Jalan Krampung Surabaya.

Dalam setiap aksi, pelaku bersama rekannya mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci setir dengan kunci palsu mosel T.

Kompol Imam Kapolsek Tegalsari mengatakan, pada saat beraksi di Wonorejo,mereka masuk kedalam gang didekat Toko Barokah lalu mondar-mandir untuk melihat situasi.

Pada saat dirasa aman lalu pelaku mengeluarkan alat dari saku celananya berupa magnet dan kunci T, kemudian pelaku langsung mengotak-atik kunci setir dan merusaknya.

"Apes, saat kejadian ada salah satu orang yang memergok aksi mencurigakan dari pelaku, merasa tidak kenal dengan pelaku lalu menegur pelaku dan berteriak maling-maling," kata Kompol Imam, Rabu (21/12/2022).

Ada teriakan mailng, pelaku kaget dan langsung kabur melarikan diri kearah Wonorejo Il. Mendengar teriakan warga Tim Opsnal yang pada saat itu sedang melaksanakan Kring Serse dan Patroli kewilayahan mengejar pelaku hingga menangkapnya.

"Pelaku kita amankan kemudian di Interograsi awal," imbuh Imam.

Tersangka SB yang lebih dulu dibekuk mengaku bekerja dengan RR yang masih kabur. Kemudian dikembangkan didaerah Gadukan Krembangan Surabaya diamankanlah tersangka RR berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari untuk Proses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku SB dan RR, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

"Mereka ini juga merupakan Residivis pada perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021 kemarin," pungkas Kompol Imam. (*)

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…