PT. Bahtera Sungai Jedine Resmi Dinyatakan Pailit, Tiga Kurator Surabaya Diangkat

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kurator dan Pengurus
Kurator dan Pengurus

i

SURABAYA- Perusahaan di bidang properti PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ), dan pernah bergabung dengan PT Sipoa, resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Kamis (29/12/2022).

Hal itu menjawab permohonan PKPU nomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Sby yang diajukan Faridah Budiarti, Etty Justiana Saragih, Aditiar Septiono, Noor Indah Sarasati dan Dewi Indahwati karena PT BSJ masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 824.162.304 dan belum dibayar lunas kepada pemohon PKPU.

Menyatakan Debitor PT. Bahtera Sungai Jedine (BSJ) pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk Sutarno, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Mengangkat sebagai Kurator, Ida Bagus Adie Harymbawa, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) Jl. Pregolan Bunder Nomor 42, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Nugraha Setiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Jl. Jembatan Merah Nomor 8, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-114 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Dan Dody Eka Wijaya, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor hukum di Johannes Dipa.Widjaja & Partners, yang beralamat di Taman Rivera Regency E6, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-277 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022.

Menyikapi kepailitan Itu, Dr Anner Mangatur Sianipar mewakili pemohon PKPU menyatakan kalau putusan tersebut sangatlah bagus. Menurutnya, keputusan tersebut sudah dia prediksi setelah mengetahui kalau Debitur pailit, yakni PT BSJ tidak koperatif sejak persidangan awal digelar.

"Di PKPU tidak hadir. Di dalam Rapat Kreditur pertama juga tidak hadir, hanya diwakilkan kepada dua pegawainya yang tidak mampu mengambil keputusan apapun," kata Anner di PN Surabaya.

Alhasil sambung Anner, hakim pengawas memerintahkan agar principal dari PT. BSJ hadir pada rapat berikutnya untuk pengajuan proposal perdamaian dan menghadirkan calon investor.

"Namun faktanya dalam rapat Kreditur tanggal 27 Desember 2022 yang diundur dari seharusnya tanggal 22 Desember 2022, Debitur tidak hadir bahkan tidak mampu menghadirkan juga calon investornya," sambungnya.

Sisi lain Anner mengungkapkan kalau kepailitan PT BSJ ini hanya memformalkan keputusan Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) yang didasarkan kepada Rapat Pemungutan Suara atau voting yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 lalu.

"Sembilan puluh persen kreditur separatis dan seratus persen kreditur konkuren menolak untuk memberikan perpanjangan dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap," ungkapnya.

Mengakhiri wawancaranya, Anner mengucapkan selamat bekerja untuk tim Kurator demi tercapainya penantian dari para kreditur untuk mengembalikan uang atau kerugian yang telah diberikan selama bertahun-tahun, setidak-tidaknya kurang lebih 7 tahun sejak tahun 2015 masa penantian.

"Sekarang tugas dan tanggung jawab ini ada kepada tim Kurator yang telah ditunjuk dengan pengawasan dari Hakim Pengawas. Sebagai Kuasa dari ribuan Kreditur, kami juga akan mengawasi secara proaktif," pungkasnya.

Terpisah Dody Eka Wijaya, salah satu Kurator kepailitan PT BSJ ini menyebut nilai tagihan kreditur separatis dan konkuren sampai hari ini kurang lebih Rp. 347 miliar lebih, yang di cover dua bidang Tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dody memperkirakan, kedua aset tersebut dapat mengcover semua Hutang PT BSJ kepada para krediturnya.

"Perkiraan saya masih mencapai. Cuma kita belum tahu dalam perjalananya nanti apakah terjadi penambahan jumlah utang atau tidak," katanya.

Senada dengan Dody, Ida Bagus Adie Harymbawa, kurator kepailitan PT BSJ lainnya, menandaskan bahwa agenda kepailitan ini akan dia umumkan di koran secara lengkap.

"Kita akan umumkan di koran," tandasnya.

Ditanya berapa kreditur PT BSJ yang bakal dia urusi dalam kepailitan ini, ?

"Diluar Bank, kreditur separatis PT BSJ ada sekitar 800, sedangkan konkurennya sekitar 1000an lebih, ada juga pajak," jawab kurator Ida Bagus.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…