Tak dapat Bayar Hutang, Warga di Surabaya Disuruh Jual Diri

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan perkara gugatan Wanprestasi di PN Surabaya
Sidang lanjutan perkara gugatan Wanprestasi di PN Surabaya

i

SURABAYA- Atik Listyawati (39) warga Tuwowo, Tambaksari Surabaya, salah satu korban dugaan Rentenir dalam perkara gugatan Wanprestasi nomor Perkara 585/Pdt.G/2022/PN Sby, hadir memberikan kesaksian sidang lanjutan diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2023), lalu.

Dalam kesaksiannya saat sidang berlangsung, Atik mengaku disuruh jual diri, pada saat di tagih hutangnya oleh Nur Fatimah di tempat kerjanya. "Saya di suruh jual badan saya yang mulia, Iya disuruh jual diri. Saat itu dia nagih di tempat kerja," jelas Atik.

Atik juga menerangkan bahwa ia berhutang secara perorangan bukan koperasi resmi sebesar Rp. 2,5 juta plus handphone. "handphone sudah saya jual buat bayar hutang tapi masih belum lunas. Berbunga sampai hampir Rp. 7 jutaan," terang Atik, yang juga menyebutkan bahwa mengenal Tergugat Anis, saat bersamaan bayar hutang.

"Bu Anis juga pernah minta tolong saya untuk membayarkan hutangnya," tambah Atik.

Menanggapi keterangan saksi Atik, pengacara tergugat Kus Anis Widowati yaitu Mei Rumanah SH mengatakan bahwa saksi Atik adalah salah satu korban Rentenir yang mengalami kekerasan Psikis dari ucapan yang dilontarkan oleh Nur Fatimah yang di kenal oleh masyarakat sekitar seorang rentenir.

"Dampak dari terlibat hutang rentenir sangat terasa untuk yang pinjam, selain tambah berat tekanan ekonomi yang di rasakan, di tambah juga kekerasan psikis yg di dapat karena cara nagihnya yang tidak baik," jelas Mei, saat ditemui usai sidang.

"Semoga hakim memberikan putusan yang membuat jera Rentenir agar tidak berbuat semena-mena," tambahnya.

Diketahui, dalam gugatan wanprestasi, yang dilakukan oleh penggugat Nur Fatimah terhadap tergugat Kus Anis Widowati. Bertuliskan bahwa menyatakan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat di atas. Dan menyebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat.

Tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp.278.600.000,- secara tunai dan juga untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- Per hari terhitung mulai sejak Gugatan ini diputuskan.

Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- Per hari kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai melaksanakan bunyi putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi atau upaya Hukum lain. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.(*)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…