Tuntutan Terdakwa Ringan, Pengadilan Negeri Sampang Didemo

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Demo didepan Pengadilan Negri Sampang
Demo didepan Pengadilan Negri Sampang

i

SAMPANG- Belasan massa yang didominasi para aktivis di wilayah Kabupaten Sampang, melakukan aksi turun jalan, berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat pada, Senin (6/3/2023).

Tidak hanya itu, massa juga membagikan selebaran berisi tuntutan dan kronologis percobaan pembunuhan kepada salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara.

Saat orasinya, Lihon koordinator aksi N.G.O.BARA mengatakan, mereka datang ke kantor Pengadilan Negeri ini untuk mengawal kasus yang menimpa rekannya, karena telah menjadi korban percobaan pembunuhan dan saat ini sudah memasuki persidangan.

Lihon juga mengatakan, aksi demo kali ini ingin mempertegas bahwa penanganan pada kasus percobaan pembunuhan kepada aktivis tersebut dinilai sangatlah janggal karena pelaku hanya dituntut 10 bulan dari pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1.

"Kami meminta kepada PN atau selaku hakim untuk bersifat obyektif dalam menangani kasus ini,” pinta Lihon saat seruan orasi.

Lihon menambahkan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri, yang pertama adalah vonis secara maksimal kepada pelaku percobaan pembunuhan, kedua adili pelaku dengan seadil adilnya, tiga hakim harus bersikap objektif dan keempat hukum setimpal pelaku percobaan pembunuhan.

Sementara itu, Abdur Rahman Humas Pengadilan Negeri Sampang dan Panitera Muda Hukum saat dihadapan para aksi massa mengatakan, dirinya mengabdi di Sampang ini akan berposisi di depan untuk mengedepankan keadilan. Dalam kondisi apapun.

"Dalam persidangan nanti monggo bapak maupun ibu sekalian ikut memantaunya karena itu nanti yang akan tertuang dalam berita acara,” kata Humas PN Sampang.

Mendapat penjelasan dari perwakilan Pengadilan Negeri Sampang, massa justru mengancam untuk mengerahkan massa dan mengawal saat sidang tuntutan, yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 7 Maret 2023 besok. “Kita akan mengawal kasus ini, jangan sampai ada rekayasa kasus,” teriak pendemo sambil membubarkan diri meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Untuk diketahui, aksi demo para aktivis ini bermula adanya salah satu anggota LSM inisial A mendapat perlakuan kasar dan nyaris menjadi korban percobaan pembunuhan saat melakukan kroscek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di salah satu Dusun Berbulu, Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang beberapa yang waktu lalu.(dha/imin)

Tag :

Berita Terbaru

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…