Uang Tunai dan Timbangan Bawa Dua Pria Bronggalan ke Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar Narkoba dan barang bukti yang diamankan Polisi Surabaya
Dua pengedar Narkoba dan barang bukti yang diamankan Polisi Surabaya

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Penyelidikan oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran narkotika jenis ekstasi dan juga pil double L atau koplo di wilayah Surabaya membuahkan hasil.

Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut didalam hinggap dilakukan penyelidikan serta mengamankan dua pria yang diduga menjadi pengedar.

Mereka diamankan pada, Kamis 03 Februari 2022, lalu kurang lebih pukul 22.30 WIB, dari dalam rumah di Jalan Bronggalan Surabaya.

Dua tersangkanya, EF (27) dan RM (23) yang tinggal di Jalan Bronggalan, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

"Kita amankan 5.757 butir pil double L, 6 butir pil extacy warna hijau dengan berat 2,60 gram, Uang hasil penjualan Rp.2.495.000, catatan penjualan, timbangan elektrik dan 2 HP," jelas Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (28/2/2022).

Lanjut Kasat, pada Kamis tanggal 03 Februari 2022, kurang lebih pukul 22.30 WIB, di Jalan Bronggalan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka EM dan RM.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka EM ditemukan barang berupa 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 500 butir pil dobel L.

Jemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan petugas kembali menemukan 1 plastik kresek hitam berisi 5.257 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 6 butir pil extacy warna hijau, Uang tunai hasil penjualan Rp.2.495.000, 1 buku catatan penjualan, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip.

"Semua barang bukti didapat anggota saat menggeledah dalam lemari kamar rumah," tambah AKBP Daniel.

Tersangka EM mengaku mendapatkan 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 5.757 butir pil double L , 6 butir pil extacy warna hijau dari DA (DPO).

Dari DA, pelaku ini membeli dan akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka EM mengaku sudah sering kali melakukan pembelian kepada DA dan keuntungan.

"Selama mengoprasionalkan bisnisnya tersebut meraup keuntungan untuk kedua pelaku," imbuhnya.

Keduanya kini sudah dirahan dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197. UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin…