Pria ini Dituntut 7 Tahun Penjara, Ancam Sebarkan Video Porno

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus UU ITE di PN Surabaya
Sidang kasus UU ITE di PN Surabaya

i

SURABAYA– Atas perbuatan I Made Buadirta yang melanggar informasi transaksi elektronik(ITE), atas itu, RT saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 975 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, terdakwa I Made Budiarta terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

“Menuntut terhadap terdakwa I Made Budiarta dengan pidana selama 7 Tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara,”kata Robiatul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/3/2023).

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan Yang Mulia. Karena saya sudah berkata jujur dan bersikap sopan,”ucapnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula, RT Thamrin meminta tolong memperbaiki akun game online PUBG miliknya, kepada terdakwa, justru ia diperas.

Hal itu bermula pada Rabu (26/12/2021) silam. Tepatnya, di sebuah kafe di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Kala itu, RT mengenal Made melalui game online (PUBG). Selanjutnya, RT meminta bantuan Terdakwa untuk mengembalikan akun PUBG milik anak RT yang terkena hack.

“Atas bantuan tersebut anak saksi RT memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta,” kata Robiatul Adawiyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya, Made menghubungi RT melalui Whatsapp. Ia menyebut jika dirinya memiliki konten berupa foto dan video pornografi milik RT dan teman dekatnya.

“Yang disertai dengan kalimat, ‘Jika tidak memberikan imbalan atau mentransfer sejumlah uang yang diinginkan, maka akan menyebarluaskan atau dipublikasikan ke media sosial’,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, RT lantas meminta Made untuk menghubungi orangtuanya. Seketika itu lah, orangtua RT dicecar perihal serupa.

Lalu, RT meminta bukti atas foto dan video. Merasa tertantang, Made mengirimkan bukti foto seorang wanita dan RT tak berbusana melalui pesan WhatsApp. Yang belakangan, baru diketahui merupakan hasil editan.

Kendati demikian, RT langsung percaya setelah menerima kiriman foto dan video pornografi yang menunjukkan dirinya dengan teman dekat perempuannya.

Lantaran merasa terancam, ia dan orangtuanya melakukan transfer sebanyak beberapa kali dengan total Rp 975 juta. Merasa terus menerus diperas, RT dan orangtuanya melaporkan Made ke polisi.

Usai ditangkap, Made mengaku sejumlah uang yang didapat dengan memeras RT itu dipergunakan untuk membeli tanah, membangun rumah, membeli sepeda motor, hingga HP smartphone. (*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…