Uang Ditransfer ke Pihak Lain, Rumah Senilai 805 Juta Beralih

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang agenda pembuktian penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang agenda pembuktian penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

i

SURABAYA - Gugatan yang dilayangkan Pramono Judarto (86) terhadap Leonardo Sieto masuk agenda pembuktian penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan itu terkaitKm kasus klaim jual beli rumah di kawasan Perumahan Northwest Park Blok NB-9, Citra Land Surabaya.

Pramono dalam gugatannya yang menguasakan kepada tim pengacara dari kantor hukum Justin Malau dan Partner, Dalam hal ini Justin menyampaikan komentarnya terkait perkara Pramono sebagai klien setiap sidang digelar diruang Garuda 1 dengan hakim ketua I Ketut Suarte.

"Dia mengaku uang 400 juta bukan dikirim ke rekening client saya katanya leo atas perintah client saya Padahal tidak ada perintah. Bunga diterima dia 12 juta perbulan hal itu juga diakui oleh Tergugat 2 dalam jawaban," kata advokat Justin melalui selularnya saat sedang berada di Negara tetangga Malaysia, Pada Selasa (30/5/2023).

Pengacara yang dikenal selalu rutin bersidang dalam perkara perdata di PN Surabaya, Menjelaskan soal bunga uang dari nominal Rp 400 Juta.

"Akta kuasa sebagai dasar jual beli juga tidak dibuat dihadapan Notaris erwin kurniawan 3% perbulan bunga dari 400 jt yg diterima tergugat 2, kalo memang rumah client saya dijual, ngapain bayar bunga?? rumah 806 jt dijual 400 jt uang diterima orang lain leo juga sudah ngaku kalo uang ditransfer ke orang lain ke T2 (Soeninik Soesamto) harga 806 jt 5 tahun kemudian dijual 400 jt mungkin gak?," pungkas Justin dengan nada tanya.

Diketahui informasinya, Pramono pria yang lanjut usia tersebut dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum, Dirinya tak hanya menggugat Leonardo saja, melainkan ada beberapa pihak digugat seperti Soeninik Soesamto Tergugat 2, dan PT Alam Galaxy Semesta (Perusahaan group developer perumahan Citra Land) Tergugat 3, Serta Notaris Erwin Kurniawan dan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 yang keduanya sebagai Turut Tergugat.

Sebelumnya, Perkara ini sempat ditempuh jalur mediasi Pada Selasa (11/4/2023) lalu, Namun gagal berdamai ketika mediasi dipimpin Sudar sebagai hakim senior, Akhirnya sidang pokok perkara untuk masing-masing pihak dilanjut pembuktian pada hari itu juga.

Perkara ini bermula, Saat pihak penggugat menyampaikan informasinya, jika pada tahun 2015 Pramono Judarto dikatakan ada beli rumah harga Rp 805 juta, Sebelumnya pemesanan unit dilakukan dari PT Alam Galaxy Semesta Pada tanggal (18/02/2019).

Singkat cerita penggugat pun telah melunasi seluruh harga pembelian, dan surat telah ditanda tangani oleh tergugat 3 PT.Alam Galaxy Pada bulan Februari 2019, Dan dilakukan serah terima dari pihak Tergugat 3 kepada Penggugat, Rumah itu dikatakan telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Namum belum dibalik nama ke atas nama Penggugat selaku pembeli.

Dan berjalan waktu berikutnya saat penggugat (Pramono) menyuruh temannya, untuk melihat rumah tersebut dilokasi Citra Land, Lalu penggugat kaget setelah diberitahu jika terdapat informasi pada jendela kaca rumah tersebut, Dipasang tulisan spanduk kecil logo agen property "Era Kita" yang isi tulisannya Rumah Dijual.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…