Pasutri Nekat Jual Sabu, Ngakunya untuk Lebaran

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri penjual sabu yang dibekuk Polrestabes Surabaya
Pasutri penjual sabu yang dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polisi membekuk pasangan suami istri (Pasutrj) ditempat kos Jalan Made Selatan Surabaya, pada Senin, 27 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pasutri itu, AF ,(34) asal Jalan Tubanan Indah dan DN (34) asal Tubanan Indah surabaya dan tinggal tempat kos Jalan Made Selatan Surabaya.

Tersangka AF dan DN istrinya, ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 27 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, di depan tempat kos Jalan Made Selatan Surabaya setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Dilokasi, petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan belas poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar.

"Totalnya, dengan berat total 7,74 gram beserta bungkusnya,"' kata Akbp Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (31/3/2023).

Lanjut Perwira dua melati dipundak ini, anggota juga menyita, 1 bendel plastik klip dan Uang tunai sebesar Rp. 400.000.

Semuanya ditemukan didalam dompet warnah marah muda dalam lemari baju sedangkan untuk 1 buah timbangan elektrik ada dalam lemari baju didalam kamar kos, yang diakui milik Tersangka.

Tersangka mendapatkan barang berupa 18 poket dengan berat total 7,74 gram itu dari Rohman (DPO) dengan cara membeli, pada Senin tanggal 27 Februari 2023, bertemu langsung di Rebesan Bangkalan Madura.

"Barang asalnya 1 Poket sebeart 3 gram dengan harga Rp. 2.400.000, sudah dibayar lunas dengan cara transfer setor tunai," imbuh AKBP Daniel.

Barang dari Rohman asalnya 1 Poket sebeart 3 gram itu kemudian dibagi tersangka menjadi 20 poket dan sisanya tinggal 18 Poket. Dua poket lainnya terjual seharga Rp. 200.000, perpoketnya kepada teman-teman tersangka.

Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000, dan bertransaksi dengan Rohman sudah 4 kali ini.(*)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…