Didatangi Polisi Usai Jual 5 Poket, Pria di Surabaya Dipenjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjual sabu yang dibekuk Polisi Surabaya
Penjual sabu yang dibekuk Polisi Surabaya

i

SURABAYA- Rumah di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Anggota berpakaian preman menggrebek rumah itu pada Selasa, 07 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, setelah Polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Dari dalam rumah, satu tersangka diamankan. Dia berinisial MO (19) asal KendangsariGg. 9, Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Bukan hanya tersangka, polisi juga mengamankan, barang bukti berupa, 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,69 gram, pipet kaca yang masih terdapat sabu dengan berat 1,92 gram, korek api, 2 bungkus rokok dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada, Selasa 07 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB mendatangi rumah Kendangsari Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.

"Informasi yang diterima anggota, disana ditempati pengedar narkotika yang biasa diedarkan di Kota Surabaya," kata AKBP Daniel, Rabu (5/4/2023).

Anggota kemudian berhasil membekuk Tersangka MO juga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui miliknya.

Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa sabu itu didapat dengan cara membeli kepada Jaka ( DPO). Narkoba didapatnya pada, Kamis 02 Maret 2023 di Kendangsari Gg. 9 Surabaya sebanyak 20 poket,.

"Dari 20 poket itu, sudah laku terjual sebanyak 5 poket dan sisanya sebanyak 15 poket disita oleh petugas kepolisian," imbuh Daniel.

Tersangka MO juga mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Pengedar narkotika itu kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran SNI Wire Rope PT BPI Berlanjut…