Lagi, Penikmat Kopi Dibekuk Polisi di Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya didampingi petugas
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya didampingi petugas

i

SURABAYA- Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial AP ((27) itu dibekuk saat hendak ngopi dipinggir jalan depan warung kopi, Kalilom Tanah kali kedinding Kec. Kenjeran kota Surabaya.

Warga Jalan Tanah Kali Kedinding Surabaya itu, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menindaklanjuti laporan warga serta keterangan dari beberapa pelaku lain yang lebih dulu tertangkap.

Tak tanggung-tanggung dari pria pekerja serabutan ini polisi anak buah dari AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya 12 pocket hemat sabu siap jual.

"Dari 12 poket itu, sehingga berat total sabu tersebut sebanyak 3,27 gram beserta bungkusnya," jelas AKBP Daniel, Rabu (3/5/2023).

Bukan hanya itu, selain sabu diamankan juga uang tunai senilai Rp. 400.000, dompet warna coklat serta HP merk Vivo.

Daniel merinci kronologi penangkapan, petugas Kepolisian yang melakukan pemantauan dilokasi langsung melajukan penangkapan pada Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 23.30 wib.

Usai dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka AP, dipinggir jalan depan warung kopi Jalan Kalilom Lor, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

"Tersangka AP mengaku bahwa dia membeli sabu kepada Ardi baru kali ini dengan harga pergramnya didapat Rp 900.000," imbuh Daniel.

Usai janjian dan tranfer uang, sabu didapat dengan cara diranjau didaerah area makam Rangkah Surabaya.

Pengakuannya, dari menjual sabu tersangka AP mendapat keuntungan uang sebanyak Rp. 500.000, setiap gramnya yang telah dibagi menjadi 14 poket narkotika jenis sabu untuk diedarkan.(*)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…