Butuh Tiga Menit Satu Motor bagi Tiga Pria ini

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pelaku pencuri motor di Polsek Sukolilo
Tiga pelaku pencuri motor di Polsek Sukolilo

i

SURABAYA- Tiga pencuri motor yang hanya butuh tiga menit untuk gasak satu kendaraan dibekuk Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.

Tiga pelakunya, M.S, asal Jalan Kapas Madya Surabaya, A.R asal Jalan Pacar Kembang Surabaya dan E.S, asal Jalan Kalianyar Surabaya.

Pelaku pencurian ini juga bersama E.S menggunakan mobil Sigra W 1808 XG, digunakan sebagai mobil pengintai sebagai sarana penutup dari pandangan masyarakat saat akan mencuri.

M.S melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T. Pelaku E.S diamanakan di kost Jalan Sambongan Pasar Atom Gg VISurabaya pada hari sabtu 6 mei 2023 pukul 02.00 Wib, berikut pelaku lain.

Mereka, para pelaku pada, Jum'at 05 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib, pelaku M.S menelpon A.R mengajak untuk melakukan pencurian, diwilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Keduanya lalu sepakat bertemu di parkiran ITC Mall Surabaya, dan keduanya berangkat mencari sasaran pencurian. Setibanya di Jalan Raya Gunung Anyar merekaberdua berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Scoopy warma abu-abu.

"Hasilnya seketika itu jugalangsung di jual ke Bangkalan Madura sebesar Rp 3.000.000," jelas Kompol Soleh Kapolsek Sukolilo didampingi Kasubag Humas AKP Haryoko, Sabtu (13/5/2023).

Selanjutnya di hari yangsama sekira pukul 16.30 Wib, mereka berdua melakukan pencurian kembali satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol W 5295 NAQ dengan cara merusakkunci stir.

"Aksi mereka serta keberadaan kedua pelaku sudah dalam pemantauan team opsnal Reskrim Polsek Sukolilo," imbuh Kompol Soleh.

Setelah keduanya berhasil mencuri sepeda motor Vario langsung pergi meninggalkan TKP dengan posisi pelaku M.S berada didepan dengan menggendarai kendaraan hasil dengan dikuti pelaku A.R mengawal menggunakan sarana.

Pada saat keduanya melintas di Jalan Merr, pada pukul 18.00 wib ditraffic light Ir.soekarno, Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penangkapan. Saat dilakukan introgasi kedua pelaku mengaku lebih dari 10 kali melakukan pencurian.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses hukumlebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP.(*)

Berita Terbaru

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…