Oknum Guru inisial AP di Polisikan Akibat Dugaan Fitnah

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bukti Laporan Polisi
Bukti Laporan Polisi

i

NAMLEA- Oknum ASN Guru di Kabupaten Buru, Maluku, inisial AP di laporan ke Sentral Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru, terkait dugaan Fitnah, Rabu (7/6/2022).

Fitnah yang di lontarkan AP bahwa,Os (kamu) punya moyang tampa kaki di areal Gunung Botak GB kosong (tidak ada).

"Jadi maksudnya dari kata oknum guru AP bahwa Sarbin Kalidupa punya moyang (Kakek) tidak ada telapak kaki atau punya hak di areal Gunung Botak, hal itu di sampaikan AP Via messenger, " kata Sarbin.

Bahkan bukan saja kata itu yang di sampaikan tetapi dia juga mengundang saya untuk berkelahi mengunakan parang atau adu jotos.

Dia juga undang beta (saya) kalau tidak senang mari katong (kita) dua senggel (berkelahi) mau mengunakan parang (pedang) jadi atau tangan kosong (mengunakan tangan juga jadi) tantang AP di percakap via messenger.

Atas perbuatan tersebut AP dipolisikan berdasarkan surat kepolisian Polres Pulau Buru nomor B/260/VI/2023/SPKT.

Kata Sarbin kejadian hinaan kepada dirinya berawal dari postingan oknum guru yang terlibat Pungutan liar (Pungli) di tambang emas ilegal gunung botak.

Dalam postingan itu tidak menyebutkan nama siapa-siapa hanya oknum guru, dari situ terjadilah perdebatan oleh akun atas nama RP via mesenjer.

Dari perdebatan itu , kata-kata yang tidak pantas di keluarkan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bahkan dia merupakan seorang pedidik yang malas mengajar dan sibuk di tambang emas ilegal lokasi wasboli Desa Kaiely,Kecamatan Teluk Kaiely. AP ini kata kepalah sekolahnya dia tidak mengajar suda selama satahun lebih.

AP mulai menyerang saya sampai terjadi fitna paska saya menulis berita tentangnya yang tidak masuk mengajar selama setahun lebih.

Perihal tidak mengajarnya AP selama satu tahun lebih di sampaikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 teluk Kaiely Ibu Jatmina Usaman Via telepon, Sabtu (3/6/2023).

Jatmina mengatakan,AP suda setahun lebih tidak masuk Sekolah untuk mengajar, tetapi lebih sibuk di tambang emas ilegal Gunung Botak.

"Saya juga sudah melaporkan terkait tidak hadirnya AP di sekolah selama setahun lebih Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, agar AP tidak boleh mengajar lagi di SD yang di pimpin-nya," imbuh dia.

Surat tembusan bahkan suda di layangkan ke dinas pendidikan oleh saya selaku Kepsek agar AP dipindahkan dari sekolah tersebut.

"Beta (saya-red) suda memangil AP berapa kali tetapi dia tidak menghiraukan panggilan Beta," pungkas Jatmina.

Kepsek berharap agar Guru AP bisa di pindahkan dari sekolah SD Masarete, karena adanya Ap sama saja tidak pernah masuk untuk mengajar anak-anak didik. "Bahkan tugasnya dia untuk mengajar beta yang turun membantu kasi mengajar anak-anak, " jelas Kepsek.

"Kalau beta tidak mengajar bagaimana dengan masa depan anak-anak nanti,Ap suda di gaji oleh negara tetapi lupa tangung jawabnya," ungkap Kepsek.(bin)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…