Sengkarut Lahan Tambang Emas Gunung Botak: Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Koperasi Abaikan Itikad Baik

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Namlea,Seputarindonesia.net - Potensi konflik horizontal di area tambang emas Gunung Botak, Desa Kaiely, Kabupaten Buru, memuncak. Seorang ahli waris pemilik lahan, Ibrahim Wael, menuding sebuah koperasi nekat memproses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk area lahan kayu putih tanpa adanya persetujuan atau koordinasi dengan pemilik sah.

​Ibrahim Wael, yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa Segel Ketel (Girik), secara tegas mengancam akan melayangkan gugatan hukum atas dugaan penyerobotan lahan jika pihak koperasi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk berunding.

​"Lahan ini bertuan, ada pemiliknya! Bukan lahan negara. Kalau koperasi mau masuk kerja, silakan saja, tetapi saya akan tempuh jalur hukum terkait penyerobotan lahan," tegas Ibrahim Wael kepada awak media, Sabtu (6/12/2025).

​Sorotan tajam diarahkan pada keabsahan IPR yang diklaim dimiliki koperasi. Ibrahim Wael mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit, padahal syarat mutlak dalam pengajuan IPR—khususnya jika lahan bukan milik sendiri—adalah adanya Surat Pernyataan Persetujuan Pemilik Tanah.

​"Saya selaku ahli waris juga bingung. Kenapa belum koordinasi dengan pemilik lahan kok sudah bisa punya IPR? Lalu siapa yang memberikan mereka tanda tangan lahan? Ini kan aneh!" seru Ibrahim, menuding adanya potensi cacat hukum dalam proses penerbitan izin.

​Menurut Ibrahim, hingga saat ini, tidak ada satu pun perwakilan koperasi yang pernah menghubunginya atau ahli waris lainnya. Pihaknya meyakini, IPR yang dipegang koperasi tersebut berpotensi melanggar hak-hak perdata atas tanah.

​Ibrahim Wael mengingatkan bahwa kepemilikan IPR dari pemerintah (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba) tidak serta merta menghapus kewajiban menghormati hak milik pribadi.

​"Pemegang IPR eksplorasi atau operasi produksi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Menambang di lahan pribadi tanpa izin pemilik, meskipun sudah ada IPR, dapat berujung pada masalah hukum terkait hak milik tanah," jelasnya.​Saat ini, ahli waris memilih menahan diri, namun mereka menegaskan tidak akan diam jika penyerobotan fisik terjadi. "Kami menunggu pihak-pihak yang mau melakukan penyerobotan, baru kita ambil langkah hukum," pungkasnya.

​Pemerintah Daerah diminta segera turun tangan menengahi sengketa ini demi mencegah terjadinya konflik sosial dan memastikan implementasi hukum pertambangan berjalan adil bagi pemilik hak atas tanah di Gunung Botak.

Berita Terbaru

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…